PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN SEWA MAHASISWA KAJIAN TENTANG INKONSISTENSI REGULASI DAN IMPLEMENTASI

Authors

  • Sudjito Sudjito Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.32801/.v5i1.99

Keywords:

Rumah Susun Mahasiswa, Inkonsistensi, Regulasi, Implementasi

Abstract

Program Rusunawa Mahasiswa merupakan upaya pemerintah mewu­judkan pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan di perguruan tinggi. Di­harapkan dengan adanya Rusunawa Mahasiswa, biaya sewanya lebih murah dibanding harga sewa kos-kosan. Diharapkan pula, pihak kampus sebagai penge­lola Rusunawa Mahasiswa bisa memprioritaskan mahasiswa kurang mampu dari luar kota yang memiliki prestasi akademik b a g u s , sehingga mereka terbantu dari aspek ekonomi. Sampai saat ini masih ada kesenjangan antara target dan realisasinya pembangunan Rusunawa Mahasiswa. Kesenjangan dapat terjadi karena berbagai faktor, antara lain berupa inkonsistensi regulasi maupun inkon­ sistensi implementasi. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis-normatif. Penelitian ini dilakukan dengan meneliti bahan pustaka dan perundang-undangan yang relevan dan terkait dengan substansi penelitian. Data yang terkum­pul dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa: 1. Ada inkonsistensi regulasi berupa kekurangan peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri; 2. Ada inkonsistensi implemen­tasi disebabkan lemahnya pengawasan, kurang profesionalitas pelaksanaan dan penegakan regulasi.

References

Ali, Achmad. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Ju¬dicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Ja¬karta: Penerbit Kencana

Atmoredjo, Sudjito. “Konsistensi Negara Hukum, Kompas, Jakarta, edisi 23 Juli 2018

Budimulyono, Basuki. “Rumah Susun Im¬pian”, KORAN SINDO, Jakarta, edisi Ja¬karta 14-12-2015.

Direktorat Rumah Susun, Rencana Strategis Direktorat Rumah Susun Tahun 2015- 2019, Kementrian PUPR, Jakarta, 2015.

Data Rusunawa berdasarkan Laporan Evalu¬asi Pelaksanaan Kegiatan tahun 2017 Kementerian PUPR, diakses dari www. pu.go.id. tanggal 8 Juli 2019.

Febrinastri, Fabiola. “Resmikan Rusunawa Mahasiswa di Malang, JK: Ilmu Tak Ada Batasnya”, Suara.com, 08 April 2019

Malinowski, Bronislaw. “Teori Efektivitas Hukum”, dalam http://eprints.umm.ac.id, 9 Juli 2019.

Prabowo, Dani dan Alexander, Hilda B. “Ini Spesifikasi Rusunawa buat Mahasiswa “, Kompas.com, 23/2/2019.

Rahmawati, Sitti. 2019. Kebijakan Pemban¬gunan Rumah Susun Sederhana Sewa Mahasiswa. Disertasi. Makassar: PDIH UNHAS

Ulfah, Finna U., “Rusunawa Mahasiswa di Banjarmasin”, Bisnis.com, 29 Oktober 2018.

h t t p s : / /www. l i p u t an6.com/ b i s n i s / read/4040058/dalam-4-tahun-pemerin¬tah-telah-bangun-728-rusunawa

https://www.pu.go.id/berita/view/17124/ke¬menterian-pupr-selesaikan-pembangu¬nan-rusunawa-pasar-rumput

h t t p s : / / p r o p e r t i . k o m p a s . c o m / read/2020/02/01/161316421/basuki-res¬mikan-rusunawa-mahasiswa-universi¬tas-padjadjaran

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, LN 2011 No.108, TLN No. 5252

Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 1/ PRT/M/2018 tentang Bantuan Pemban¬gunan dan Pengelolaan Rumah Susun

SE Dirjen Penyediaan Perumahan Nomor 09/ SE/Dr/2017, tanggal 14 Maret 2017 ten¬tang Kriteria Penerima Bantuan Pem¬bangunan Rumah Susun

Downloads

Published

2020-03-31

How to Cite

Sudjito, S. (2020). PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN SEWA MAHASISWA KAJIAN TENTANG INKONSISTENSI REGULASI DAN IMPLEMENTASI. Lambung Mangkurat Law Journal, 5(1), 87–99. https://doi.org/10.32801/.v5i1.99

Issue

Section

Articles