PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN SEWA MAHASISWA KAJIAN TENTANG INKONSISTENSI REGULASI DAN IMPLEMENTASI
DOI:
https://doi.org/10.32801/.v5i1.99Keywords:
Rumah Susun Mahasiswa, Inkonsistensi, Regulasi, ImplementasiAbstract
Program Rusunawa Mahasiswa merupakan upaya pemerintah mewujudkan pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan di perguruan tinggi. Diharapkan dengan adanya Rusunawa Mahasiswa, biaya sewanya lebih murah dibanding harga sewa kos-kosan. Diharapkan pula, pihak kampus sebagai pengelola Rusunawa Mahasiswa bisa memprioritaskan mahasiswa kurang mampu dari luar kota yang memiliki prestasi akademik b a g u s , sehingga mereka terbantu dari aspek ekonomi. Sampai saat ini masih ada kesenjangan antara target dan realisasinya pembangunan Rusunawa Mahasiswa. Kesenjangan dapat terjadi karena berbagai faktor, antara lain berupa inkonsistensi regulasi maupun inkon sistensi implementasi. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis-normatif. Penelitian ini dilakukan dengan meneliti bahan pustaka dan perundang-undangan yang relevan dan terkait dengan substansi penelitian. Data yang terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa: 1. Ada inkonsistensi regulasi berupa kekurangan peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri; 2. Ada inkonsistensi implementasi disebabkan lemahnya pengawasan, kurang profesionalitas pelaksanaan dan penegakan regulasi.
References
Ali, Achmad. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Ju¬dicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Ja¬karta: Penerbit Kencana
Atmoredjo, Sudjito. “Konsistensi Negara Hukum, Kompas, Jakarta, edisi 23 Juli 2018
Budimulyono, Basuki. “Rumah Susun Im¬pian”, KORAN SINDO, Jakarta, edisi Ja¬karta 14-12-2015.
Direktorat Rumah Susun, Rencana Strategis Direktorat Rumah Susun Tahun 2015- 2019, Kementrian PUPR, Jakarta, 2015.
Data Rusunawa berdasarkan Laporan Evalu¬asi Pelaksanaan Kegiatan tahun 2017 Kementerian PUPR, diakses dari www. pu.go.id. tanggal 8 Juli 2019.
Febrinastri, Fabiola. “Resmikan Rusunawa Mahasiswa di Malang, JK: Ilmu Tak Ada Batasnya”, Suara.com, 08 April 2019
Malinowski, Bronislaw. “Teori Efektivitas Hukum”, dalam http://eprints.umm.ac.id, 9 Juli 2019.
Prabowo, Dani dan Alexander, Hilda B. “Ini Spesifikasi Rusunawa buat Mahasiswa “, Kompas.com, 23/2/2019.
Rahmawati, Sitti. 2019. Kebijakan Pemban¬gunan Rumah Susun Sederhana Sewa Mahasiswa. Disertasi. Makassar: PDIH UNHAS
Ulfah, Finna U., “Rusunawa Mahasiswa di Banjarmasin”, Bisnis.com, 29 Oktober 2018.
h t t p s : / /www. l i p u t an6.com/ b i s n i s / read/4040058/dalam-4-tahun-pemerin¬tah-telah-bangun-728-rusunawa
h t t p s : / / p r o p e r t i . k o m p a s . c o m / read/2020/02/01/161316421/basuki-res¬mikan-rusunawa-mahasiswa-universi¬tas-padjadjaran
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, LN 2011 No.108, TLN No. 5252
Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 1/ PRT/M/2018 tentang Bantuan Pemban¬gunan dan Pengelolaan Rumah Susun
SE Dirjen Penyediaan Perumahan Nomor 09/ SE/Dr/2017, tanggal 14 Maret 2017 ten¬tang Kriteria Penerima Bantuan Pem¬bangunan Rumah Susun

Section Policies












