MENGGESER PARADIGMA KONTRA TERHADAP KRIMINALISASI PEMERKOSAAN DALAM RUMAH TANGGA
DOI:
https://doi.org/10.32801/.v5i1.97Keywords:
Marital Rape, Tindak pidana, Rancangan undang-Undang Penghapusan Kekerasan SeksualAbstract
Marital Rape adalah pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga, di mana antara pelaku dan korban terdapat ikatan perkawinan. Isu marital rape dianggap tabu sehingga muncul pro-kontra mengenai intervensi negara dalam mengkriminalisasi perbuatan sebagaimana dimaksud. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui perkembangan unsur perkawinan sebagai bagian tindak pidana pemaksaan hubungan seksual (perkosaan) berdasarkan hukum pidana materiil di Indonesia serta untuk mengetahui dasar teoritis dan yuridis penerimaan kriminalisasi marital rape. Metode penelitian adalah yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan (1) Pada awalnya hukum pidana Indonesia tidak memaknai pemaksaan hubungan seksual pada korban dan pelaku yang memiliki ikatan perkawinan sebagai perkosaan (Pasal 284 KUHP). Muatan mengenai pemaksaan hubungan seksual dalam ranah perkawinan mulai diatur sebagai tindak pidana dalamPasal 46 jo. Pasal 8 huruf a UU-PKDRT dan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. (2) Penerimaan kriminalisasi marital rape diawali munculnya pemikiran feminist yang menggeser perspektif lama mengenai anggapan perempuan harus memenuhi “right to sex” suami akibat adanya contract of marriage, pandangan istri adalah “hak milik” (property) suami, serta perspektif critical feminism criminology yang menyebutkan wanita dalam ikatan perkawinan cenderung menjadi korban kejahatan. Negara perlu memberikan perlindungan melalui sanksi pidana karena pemaksaan hubungan seksual dalam bentuk apapun menyalahi hak asasi sebagaimana dimaksud Pasal 28G UUD RI 1945.
References
Adza, Vienna Novia Lurizha. Marital Rape, Paradigma Masyarakat, dan Hukum Islam,https://www.academia.edu/15551438/marital_rape_paradigma_masyarakat_dan_hukum_islam
Ananthaswamy, Anil. Kate Douglass. 2018. The Origins of Sexism: How Men Came to Rule 12,000 Years Ago, https://www.newscientist.com/article/mg23831740-400-the-origins-of-sexism-how-men-came-to-rule-12000-years-ago/.
Bahiej, Ahmad. 2006. “Sejarah dan Problem¬atika Hukum Pidana Materiel di Indone¬sia”. Jurnal: Sosio-Religia. 5(2): 13.
CNN Indonesia, 2019, Pemerintah Targe¬takn RUU-PKS Disahkan Agustus 2019, https://www.cnnindonesia.com/nasion¬al/20190222200631-20-371945/pemer¬intah-targetkan-ruu-pks-disahkan-agus¬tus-2019.
Compelling Truth. What Is A Biblical Per¬spective On Marital/Spousal Rape?, https://www.compellingtruth.org/spou¬sal-marital-rape.html.
England, Deborah C., The History of Mari¬tal Rape, https://www.criminaldefense-lawyer.com/resources/criminal-defense/crime-penalties/marital-rape.htm, diakses pada 22 November 2019.
European Justice Training Network. 2014. Netherland Criminal Code English Translation, http://www.ejtn.eu/page-files/6533/2014%20seminars/omsenie/wetboekvanstrafrecht_eng_pv.pdf.
Forum Pengada Layanan Komisi Nasi¬onal Anti Kekerasan Terhadap Perem¬puan. 2017. Naskah Akademik RUU tentang Penghapusan Kekerasan Sek¬sual, https://drive.google.com/file/d/1kpiDkdCjfSUgrbDqTgClU9CwR_iz¬Vokn/view.
Gunarto, Marcus Priyo. Sikap Memidana Yang Berorientasi Pada Tujuan Pemi¬danaan. https://media.neliti.com/media/publications/40559-ID-sikap-memidana-yang-berorientasi-pada-tujuan-pemidan¬aan.pdf, diakses pada 21 November
Hariyanto. 1997. Dampak Sosio Psikologis Korban Tindak Pidana Perkosaan Terh¬adap Perempuan. Jogjakarta : Pusat Studi Perempuan Universitas Gajah Mada.
Hasmila. 2017. Skripsi: Marital Rape (Pe¬maksaan Hubungan Seksual Suami Ter¬hadap Istri) Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Penghapusan Ke¬kerasan Dalam Rumah Tangga. Makas¬sar: Fakultas Syari’ah dan Hukum Uni¬versitas Islam Negeri Alauddin..
Istiqomah, Khalida Zia. 2014. Skripsi: Refor¬mulasi Pengaturan Sanksi Tindak Pidana Perkosaan di Indonesia (Studi Perband¬ingan Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam). Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Suatu Tantangan Menuju Sistem Hukum Yang Responsif Gender, http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/hu¬kum-pidana/652-undang-undang-nomor-23-tahun-2004-suatu-tantangan-menuju-sistem-hukum-yang-responsif-gender.html?fontstyle=f-smaller.
Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia, 2019, Masyarakat Sosial Budaya ASEAN, https://kemlu.go.id/portal/id/read/115/ halaman_list_lainnya/masyarakat-sosial-budaya-asean, diakses pada 21 Novem¬ber 2019.
Komnas Perempuan. 2016. Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2015, https://www.komnasperem¬puan.go.id/file/pdf_file/catatan%20tahu-nan/14.pp5_catahu%202016.pdf.
Komnas Perempuan. 2017. Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2017, https://www.komnasperem¬puan.go.id/read-news-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2017.
Komnas Perempuan. 2018. Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perem¬puan 2017, https://www.komnasperem¬puan.go.id/file/pdf_file/2018/publikasi/ catatan%20tahunan%20kekerasan%20 terhadap%20perempuan%202018.pdf.
Komnas Perempuan. 2018,.Miskonsepsi ter¬hadap RUUPenghapusan Kekerasan Sek¬sual, Perspektif Gender, dan Feminisme, https://www.komnasperempuan.go.id/ read-news-miskonsepsi-terhadap-ruu¬penghapusan-kekerasan-seksual-perspe¬ktif-gender-dan-feminisme.
Komnas Perempuan. 2019. Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2018, https://www.komnasperem¬puan.go.id/file/catatan%20tahunan%20 kekerasan%20terhadap%20perem¬puan%202019.pdf.
Marlia, Milda. 2007. Marital Rape: Ke¬kerasan Seksual Terhadap Istri. Yogya¬karta: LKIS Pelangi Aksara.
Marpaung, Leden. 2009. Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Mulyadi, Lilik. 2004 Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi dan Viktimologi, Ja¬karta: Djambatan.
National Sexual Rights Law and Policy Data¬base, Netherlands: Marital Rape, http:// sexualrightsdatabase.org/static/coun¬try-420.html.
Oxford Dictionaries. Marital Rape, www.ox¬forddictionaries.com/definition/english/ marital-rape.
Packer, Herbert L. 1968. The Limits of The Criminal Sanction. USA: Stanford Uni¬versity Press.
Priyanto, Dwidja. 2009. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia. Bandung: PT. Rafika Aditama.
Riana, Friski. 2018. Darurat Kekerasan Seksual dan Pembahasan RUU-PKS yang Lambat ,https://nasional.tempo.co/ read/1149125/darurat-kekerasan-sek¬sual-dan-pembahasan-RUU-PKS-yang-lambat.
Siegel, Larry J. 2011. Criminology: The Core. Fourth Edition. California: Wadsworth Publishing.
Study.Com, Victim Precipitation: Definition & Theory. https://study.com/academy/ lesson/victim-precipitation-definition-theory.html.
Sakina, Ade Irma dan A, Dessy Hasanah Siti. 2017. “Menyoroti Budaya Patriarki di In¬donesia”. Jurnal: Social Work Journal. 7(1):72
Swartz, Nico P and Danga, Annah M. 2015. “Is A Husband Criminally Liable For Raping His Wife? A Comparative Anal¬ysis”. Jurnal: International Journal of Academic Research and Reflection. 3(3).
Tim Prima Pena. Kamus Besar Bahasa Indo¬nesia. Jakarta: Gitamedia Press.
Ugwudike, Pamela. 2015. An IntrWardhani, Baiq L.S.W. 2016. “Respon Pos¬kolonial terhadap Intensifikasi Pendi¬dikan Kolonial di Afrika”. Global dan Strategis, 10(1):137 .
Konvensi Internasional
ASEAN, The Declaration on The Elimination of Violence Against Women and Elimina¬tion of Violence Against Women in ASE¬AN
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Indonesia, Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, LN No. 95 Tahun 2004, TLN No. 4419
Indonesia, Rancangan Undang-Undang ten¬tang Penghapusan Kekerasan Seksual Eduction Press.

Section Policies












