JANJI KAWIN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
DOI:
https://doi.org/10.32801/.v5i1.95Keywords:
Hukum Perdata, Janji KawinAbstract
Janji kawin yang diingkari menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi seorang wanita, sehingga ia menggugat si laki-laki untuk memberikan kompensasi dan pemulihan nama baik atas penderitaan bathin yang dideritanya. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar gugatan dari janji kawin serta untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam perkara yang menyangkut janji kawin. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian kekaburan hukum dengan pendekatan perundang-undangan Selain itu digunakan juga pendekatan konsep. Konsep tentang janji kawin, pembatalan perkawinan dan perjanjian perkawinan. Pendekatan kasus digunakan juga dalam penelitian ini karena akan mengkritisi putusan-putusan pengadilan terkait janji kawin. Sifat penelitian adalah preskriptif . Hasil penelitian menunjukan bahwa perbuatan mengingkari janji kawin merupakan perbuatan melawan hukum, hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 58 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Oleh karena itu, dasar gugatannya harus memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pertimbangan yang digunakan hakim dalam kasus janji kawin merupakan penafsiran melawan hukum dalam arti yang luas, yaitu termasuk perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat
References
Agustina, Rosa. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: PPS-FH UI.
Badrulzaman, Mariam Darus. 1983. KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Den¬gan Penjelasan. Bandung: Alumni.
Khairandy, Ridwan. 2004. Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta: PPS-FH UI.
Fuady, Munir. 2010. Perbuatan Melawan Hu¬kum Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Meliala, S Djaja. 2014. Hukum Perdata Dalam Perspektif BW. Bandung: Nuansa Aulia.
Muhammad, Abdul Kadir. 1990. Hukum Peri¬katan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muhammad, Abdul Kadir. 1993. Hukum Per¬data Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Prodjodikoro, Wirjono. 2000. Perbuatan Me¬langgar Bukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata. Bandung: Mandar Maju.
Simanjuntak, P.N.H. 2015. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Kencana.
Syahrani, Riduan. 2006. Seluk Beluk Hukum Perdata. Bandung: Alumni.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Sta¬atsblad Tahun 1847 Nomor 23)
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3191 K/ PDT/1984.
Putusan Mahkamah Agug Nomor 935 K/ PDT/1998.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1860 K/ PDT/2011.
Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No¬mor 62/PDT/2017/PT.BJM.
Putusan Pengadilan Negeri Makasar Nomor 82 PDT G.2014. PN Makasar.

Section Policies












