PENETAPAN PENGADILAN TERHADAP STATUS ANAK LI’AN DARI PERKAWINAN YANG SAH BERDASARKAN TEST DEOKSIRIBO NUKLEAD ACID
DOI:
https://doi.org/10.32801/.v4i2.91Keywords:
Perkawinan Sah, Status Anak Li'an, Tes DNAAbstract
Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 bertanggal 17 Pebruari 2012, Test Deoksiribo Nuklead Acid (Tes DNA) dapat menjadi alat bukti yang autentik untuk mengetahui asal usul benih dari janin yang dikandung oleh isteri yang di-li’an suaminya. Jika terbukti berdasarkan tes DNA, anak li’an itu memang anak dari suami yang me-li’an isterinya, maka upaya pemulihan terhadap status dan hak anak dapat dilakukan melalui proses pengadilan berdasarkan Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (2) UU No. 1/1974 dan Pasal 103 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Upaya pemulihan status dan hak anak li’an itu dapat dilakukan melalui penetapan pengadilan berdasarkan bukti tes DNA, jika terbukti anak li’an mempunyai hubungan darah dengan ayahnya, hakim dapat membatalkan pengingkaran anak karena zina (melalui li’an) sebagai dasar mengubah status hukum anak li’an menjadi anaknya yang sah (anak istilhag), yang berakibat pulih kembali hubungan nasab dan keperdataan lainnya dengan ayahnya dan keluarga ayahnya.
References
Anshori, Abdul Ghofur. 2011. Hukum Perkawinan Islam Perspektif Fikih dan Hukum Positif. Yogyakarta: Universitas Indonesia Islam Press.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung. 2013. Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan administrasi Peradilan Agama Tahun 2013. Jakarta: Dirrektorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkama Agung.
Hamzani, Achmad Irwan. Maret 2015. ‘Nasab Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010”. Jurnal Konstitusi, 12(1) :66.
Hulam, Taufiqul. 2002. Reaktualisasi Alat Bukti Tes DNA Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Yogyakarta: UII Press dan Unilak Press.
Iman Jauhari. 2003. Hak-Hak Anak dalam Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Bangsa, .
Jafizham, T. 2006. Persintuhan Hukum di Indonesia dengan Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Mestika.
Jalaluddin, Akhmad. 2012. “Nasab: antara Hubungan Darah dan Hukum Serta Implikasinya Terhadap Kewarisan”. Ishraqi, 10(1).
Jamaluddin dan Nanda Amalia. 2016. Buku Ajar Hukum Perkawinan. Lhokseumawe: Unimal Press.
Kolkman, Wilbert D. dkk. 2012. Hukum tentang Orang, Hukum Keluarga dan Hukum Waris di Belanda dan Indonesia. Denpasar: Pustaka Larasan; Jakarta: Universitas Indonesia, Universitas Leiden, Universitas Groningen.
Lahir Akibat dari Perceraian Li’an dalam Hukum Waris Islam (Legal Status of Children Born As A Result of Divorce Li’an Inheir IslamicLaw).<http://repository.unej.ac.id/bitstream/handle/123456789/58944/Fariha%20Yustisia.pdf;sequence=1>. Diunduh 17 Maret 2017.
Manan, Abdul. 2006. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
MK, H.M. Anshary. 2014. Kedudukan Anak dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional. Bandung: Mandar Maju.
Mughniyah, Muhammad Jawad. 2007. Fiqih Lima Mazhab. Jakarta: Lentera.
MUI. Putusan MK Sembrono, Over Dosis dan Bertentangan dengan Ajaran Islam,http;//www.voa-islam.com/read/Indonesia/2012/03/14/18167/muiputusan-mk-sembrono-over-dosis-bertentangan-dengan-ajaran –islam/#stahash.417oThrR.dpuf.> diunduh 7 Mei 2017
Prawirohamidjojo, R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan. 2008. Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie Recht). Surabaya: Airlangga University Press.
Prawirohamidjojo, R. Soetojo. 1986. Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan Di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press.
Rofiq, Ahmad. 2013. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers
Sa’adah, Sri Lumatus. Agustus 2004. “Status Nasab Anak Akibat Li’an yang Dibuktikan dengan Tes DNA (Analisia Tes DNA Sebagai Alat Bukti)”, dalam AlAdalah, 7(2):98.
Sabiq, Sayyid. 1996. Fikih Sunnah Jilid 8, alih bahasa Moh. Thalib. Bandung: Alma’arif.
Sakirman. Desember 2015. “Telaah Hukum Islam Indonesia Terhadap Nasab Anak”. Jurnal Studia Islamika, 12(2):369.
Syafrudin, Amir. 2011. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Antara Munakahat dan Undang Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana Prenada Group.
Thalib, Sayuti. 1986. Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia Press,
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. 1988. Kamus Besar Bahasa Indoensia. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Tim Penyusun. 1997. Ensiklopedi Hukum Islam Jilid 6. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve
Usman, Rachmadi. 2006. Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Keluarga Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Witanto, D.Y. 2012. Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materil UU Perkawinan. Jakarta :Prestasi Pustaka
Yustisia, Fariha, Liliek Istiqomah dan Yusuf Adiwibowo. ”Kedudukan Hukum Anak Yang Lahir Akibat dari Perceraian Li’an dalam Hukum Waris Islam (Legal Status of Children Born As A Result of Divorce Li’an Inheir Islamic Law). . Diunduh 17 Maret 2017.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611).
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078).
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1990 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/ PUU-VIII/2010 tentang Pengujian atas Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Anak Luar Kawin bertanggal 17 Pebruari 2012.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya bertanggal 13 September 2012.
Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 18 Tahun 2015 tentang Nasab Anak Yang Lahir Diluar Nikah (Anak Zinah) bertanggal 9 September 2015

Section Policies












