TANGGUNG JAWAB DALAM LEVERING PADA PERJANJIAN JUAL BELI SECARA ONLINE

Authors

  • Mulyani Zulaeha Faculty of Law, Lambung Mangkurat University

DOI:

https://doi.org/10.32801/.v4i2.89

Keywords:

Tanggung Jawab, Levering, Jual Beli Online

Abstract

 Perkembangan transaksi jual beli saat ini dengan menggunakan media elektronik telah mengubah wajah hubungan jual beli. Jual beli tidak lagi harus dilakukan pada satu tempat yang sama secara face to face, namun dapat dilaku­kan oleh orang yang berbeda lokasi. Meskipun demikian, ketentuan hukum tentang jual beli tetap berlaku. Perbedaan yang terjadi adalah terkait penyerahan barang (levering) yang telah dibeli tidak dapat dilakukan secara langsung antara penjual dengan pembeli. Menurut ketentuan Pasal 1459 KUHPerdata bahwa “Hak milik atas barang yang dijual tidaklah berpindah kepada si pembeli selama penyerahan­nya belum dilakukan”. Levering pada jual beli online tidak dilakukan dalam waktu yang bersamaan dengan terjadinya kesepakatan dan terdapat peran pihak ketiga

dalam levering, yaitu pihak jasa pengiriman barang, hal ini dapat menimbulkan permasalahan hukum terkait tanggung jawab dalam proses peralihan hak terse­but. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pihak yang bertanggung jawab pada proses levering perjanjian jual beli secara online. Menggunakan penelitian yuridis normatif dapat dijelaskan bahwa tanggung jawab dalam peralihan hak pada per­janjian jual beli secara online adalah tanggung jawab pihak penjual kecuali jika diperjanjikan lain

References

Ali, Achmad. 2002. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis. Jakarta: Toko Gunung Agung Tbk.

--------, 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Un¬dang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Prenada Media Group.

Badrulzaman, Mariam Darus.2001. Kompila¬si Hukum Perikatan.Bandung: Citra Adi¬tya Bakti.

Bingham, Tom. 2000. The Rule of Law. Lon¬don: Penguins Book.

Dworkin, Ronald. 2002. Conception of Law and Morality dalam Wayne Morrison, Jurisprudence From the Greeks to Post Modernity. UK: Cavendish Publishing.

Garner, Bryan A. 2004. Black Law’s Diction¬ary. 8th edition. USA: Thompson West Group.

Hernoko, Agus Yudha. 2008. Hukum Perjan¬jian: Asas Proporsionalitas Dalam Kon¬trak Komersial. Yogyakarta: LBM.

Ibrahim, Johanes. 2004. Cross Default and Cross Collateral. Bandung: Refika Adit¬ama.

Makarim, Edmon. 2005. Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian. Ja¬karta: Rajagrafindo Persada.

Mertokusumo, Sudikno. 2003. Mengenal Hu¬kum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Lib¬erty.

Muhammad, Abdul Kadir. 1991. Pengantar Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rahardjo,Satjipto. 2006. Hukum Dalam Jagat Ketertiban. Jakarta: Nuansa Cipta Warna.

Sidharta, Arief B. 1999. Refleksi Tentang Hukum,Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Sofwan, Sri Soedewi Mascjhun.1976. Hukum Perdata: Hukum Benda, Yogyakarta: Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum UGM.

Downloads

Published

2019-09-29

How to Cite

Zulaeha, M. (2019). TANGGUNG JAWAB DALAM LEVERING PADA PERJANJIAN JUAL BELI SECARA ONLINE. Lambung Mangkurat Law Journal, 4(2), 176–189. https://doi.org/10.32801/.v4i2.89

Issue

Section

Articles