PEROLEHAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN BADAN HUKUM SWASTA DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL
DOI:
https://doi.org/10.32801/.v4i1.81Keywords:
Perolehan Tanah, Badan Hukum Swasta, InvestasiAbstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji prosedur dan mekanisme perolehan tanah untuk kepentingan badan hukum swasta dalam rangka penanaman modal dan untuk mengkaji status kepemilikan tanah badan hukum swasta dalam rangka penanaman modal. Kegunaan penelitian dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam pengembangan ilmu hukum khususnya di bidang hukum agraria dan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam memecahkan masalah yang timbul mengenai perolehan tanah untuk kepentingan badan hukum swasta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani dan pendekatan konseptual yang merujuk pada prinsip-prinsip hukum yang ditemukan dalam perundang-undangan. Sifat penelitian ini adalah Preskriptif Analitis yang bertujuan untuk menjelaskan secara tepat dari sifat-sifat suatu individu, kondisi/gejala keleompok tertentu/untuk menentukan penyebaran dari suatu gejala untuk menentukan ada dan tidaknya hubungan antara satu gejala dengan gejala lain di dalam masyarakat kita. Hasil Penelitian: Pertama Prosedur dan mekanisme perolehan tanah untuk kepentingan badan hukum swasta dalam rangka penanaman modal adalah mengatur mengenai tatacara yang sesuai dengan aturan dalam hal badan usaha memperoleh hak atas tanah, maka akan meningkatkan produktivitas kegiatan perekonomian khususnya yang dilakukan oleh badan hukum swasta. Ini tentu saja akan membawa pengaruh yang sangat besar bagi perekonomian nasional kita. Status kepemilikan tanah oleh badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah khususnya badan usaha swasta yang bergerak menjalankan perekonomian negara, ketika sudah memiliki status kepemilikan yang jelas maka tanah tersebut terdaftar sehingga akan mudah bagi badan hukum swasta untuk dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.’
References
Bernhard Limbong. 2014. Politik Pertanahan. Jakarta: Margaretha Pustaka
Bernhard Limbong. 2012. Reforma Agraria. Jakarta: Pustaka Margaretha
G. Kartasapoetra. 1984. Hukum Tanah, Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah. Jakarta: Rineka Cipta
Harsono, Boedi. 1995. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan
HS, Salim dan Budi Sutrisno. 2008. Hukum Investasi di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. “Penataan Kawasan Hutan Demi Kemakmuran Bangsa”. http://www.bpn.go.id/Berita/SiaranPers/TabId/221/ArtMID/662/ArticleID/9870/Reforma-Agraria-yang-Menyejahterakan, diakses tanggal 27 Oktober 2016
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. “BPN-RI Selenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundangan Tentang Pengadaan Tanah”, http://www.bpn.go.id/Publikasi/Siaran-Pers/bpn-ri-selenggarakan-sosialisasi-peraturan-perundang an-tentang-pengadaan-tanah-4051, diakses tanggal 07 Februari 2017
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. “Penataan Kawasan Hutan Demi Kemakmuran Bangsa”. http://www.bpn.go.id/Berita/SiaranPers/TabId/221/ArtMID/662/ArticleID/9870/Reforma-Agraria-yang-Menyejahterakan, diakses tanggal 27 Oktober 2016
Mahendra, Yusril Ihza. “Indonesia Lawyer Club”. TV One. Tanggal 12 Januari 2016
Maria S.W Sumardjono. 2001. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. Cetakan Pertama. Jakarta: Kompas
Muhjad, M. Hadin dan Nunuk Nuswardani. 2012. Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer. Yogyakarta: Genta Publishing
P3HT. 1995. Pokok-Pokok Kebijaksanaan Pertanahan Di Indonesia. Jakarta: Badan Pertanahan Nasional
Rekodiprojo, Sukanto dan Indriyo Gitosudarmo. 1994. Manajemen Produksi, Edisi Ketiga. Yogyakarta: BPFE
Santoso, Urip Santoso. 2010“Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Perusahaan Swasta”. Jurnal Hukum Pro Justitia, 28(2):204
Suandra, I Wayan. 1991. Hukum Pertanahan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, hlm.7.
Sumardjono, Maria S.W dan Marin Samosir. 2000. Hukum Pertanahan Dalam Berbagai Aspek. Medan: Bina Media
Susanto, Teguh. 2014. Panduan Praktis Mengurus Sertifkat Tanah & Perizinannya, Yogyakarta: Buku Pintar
Tatu Afifah. 2010. Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Dalam Rangka Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Propinsi Banten Di Kabupaten Serang(Studi Terhadap Putusan Nomor 34/PDT.G/2007/PN.SRG). Tesis. Depok: Magister Kenotariatan Universitas Indonesia
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (LN RI Tahun 1960 Nomor 104).
Undang-Undang Nomor 30Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (LN Tahun 2004 No.117).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal(LN Tahun 2007 Nomor 67).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (LN Tahun 2007 Nomor 106).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum(LN Tahun 2012 Nomor 22).
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (LN Tahun 1996 Nomor 58).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (LN Tahun 1997 Nomor 59).
Peraturan Pemerintah Nomor 37Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (LN Tahun 1998 Nomor 52).
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tatacara Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 1994 tentang Tata Cara Perolehan Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal.

Section Policies












