KLAIM ASURANSI KREDIT USAHA RAKYAT TERHADAP PT. ASKRINDO (STUDI TIDAK DIBAYARNYA KLAIM OLEH BANK RAKYAT INDONESIA UNIT LAMARAN)

Authors

  • Rani Apriani Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.32801/.v3i1.73

Keywords:

Asuransi, Perbankan, KUR, PT, Askrindo

Abstract

Dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai penyalur dana kepada masyarakat, industri perbankan memberikan kredit kepada nasabah (debitor). Pemberian kredit oleh bank pada dasarnya harus dilandasi dengan keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitor dan masyarakat penyimpanan dana. Hal tersebut wajib dilaksanakan karena kredit yang diberikan bank mengandung risiko. Dalam perkembangannya tidak semua bank telah menerapkan kredit tanpa jaminan.Beberapa tahun terakhir ini pemerintah mengeluarkan program kredit tanpa jaminan yang disebut Kredit Usaha Rakyat tanpa jaminan.KUR ini ditujukan dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), penciptaan lapangan kerja, dan penanggulangan kemiskinan.Walaupun kredit macet pada KUR sudah dijamin oleh PT Askrindo dan PT Jamkrindo, kreditor tetap harus memperhitungkan dan meminimalisasi terjadinya kredit macet. Penolakan klaim asuransi banyak terjadi di setiap bank yang melaksanakan program KUR dengan berbagai alasan oleh PT Askrindo. Penolakan klaim asuransi kredit oleh PT Askrindo sangat merugikan bank pelaksana KUR. Kemungkinan alasan penolakan tersebut bisa terjadi karena kesalahan bank pelaksana KUR itu sendiri, atau dari pihak lembaga penjamin KUR, yang dalam hal ini adalah PT Askrindo.Namun setiap penolakan klaim asuransi KUR berdampak pada kerugian kreditor, sehingga perlu diketahui penyebab penolakan klaim asuransi dan perlindungan hukum terhadap pihak kreditor tersebut.

References

Echols, John M, dan Hasan Shadily. 1990. Kamus Inggris-Indonesia. Jakarta: Gramedia

Suyatno, Thomas. 1995. Dasar-dasar Perkreditan. Edisi Keempat. Jakarta; PT. Gramedia

Sunggono, Bambang. 1997. Metodelogi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Supramono, Gatot. 1997. Perbankan dan Masalah Kredit, Suatu Tinjauan Yuridis. Jakarta; Djambatan

Pardede, Pardede dan Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. 2008. Penelitian Hukum Tentang Implementasi Jaminan Fidusia Dalam Pemberian Kredit di Indonesia. Jakarta: TP

Ismail. 2010. Manajemen Perbankan dari Teori Menuju Aplikasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Sigma. 2011. Jurus Pintar Asuransi–Agar Anda Tenang, Aman Dan Nyaman. Bandung: Gramedia

Anonim, http://komite-kur.com/article-103-sebaran-penyalur-kredit-usaha-rakyat.asp

Hayini, Susan. Pemda Dirikan Perusahaan Penjaminan Kredit, http://www. hukumonline.com/berita/baca/

Rahma, Rani, Program Kredit Usaha Rakyat, http://www.tnp2k.go.id/id/program/ program/dprogram-kredit-usaha-rakyat-,senin,01-Mei-2017, pukul 09:59 WIB

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetbook);

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

Peraturan Menteri Keuangan No. 135/PMK.05/2008 tentan Fasilitas Penjamin Kredit Usaha Rakyat yang telah di ubah dengan PMK No. 10/PMK.05/2009

Downloads

Published

2018-03-31

How to Cite

Apriani, R. . (2018). KLAIM ASURANSI KREDIT USAHA RAKYAT TERHADAP PT. ASKRINDO (STUDI TIDAK DIBAYARNYA KLAIM OLEH BANK RAKYAT INDONESIA UNIT LAMARAN). Lambung Mangkurat Law Journal, 3(1), 108–119. https://doi.org/10.32801/.v3i1.73

Issue

Section

Articles