AKIBAT HUKUM KETERLAMBATAN PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH TERHADAP AKTA YANG DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
DOI:
https://doi.org/10.32801/.v3i1.72Keywords:
akibat hukum, keterlambatan pendaftaran, peralihan hak atas TanahAbstract
alam proses pembuatan akta peralihan maka dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yang bersangkutan, PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuatnya berikut dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan untuk didaftar. Apabila jangka waktu tersebut diabaikan maka akan menimbulkan beberapa akibat hukum terhadap akta peralihan tersebut.Maka untuk lebih terjaganya ketertiban dalam proses pendaftaran peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin dan juga agar pihak-pihak yang bersangkutan tidak di rugikan harus adanya sanksi tegas agar PPAT di Kota Banjarmasin tidak melakukan lagi pelanggaran tersebut, karena didalam peraturan itu sendiri sudah mengatakan bahwa hal tersebut adalah “wajib” bagi PPAT. Karena hal di atas menyangkut masalah pelaksanaan dari suatu ketentuan hukum, dikenakan tindakan administrasi berupa teguran tertulis sampai pemberhentian dari jabatannya sebagai PPAT, dengan tidak mengurangi kemungkinan dituntut ganti kerugian oleh pihak-pihak yang menderita kerugian yang diakibatkan oleh diabaikannya ketentuan-ketentuan tersebut.
References
Anonim. 2009 Himpunan Peraturan Perundangundangan Jabatan Notaris & PPAT, Cet.II. Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing.
Hadi, Soetrisno. 1985. Metodologi Research Jilid II. Jogjakarta: Yayasan Penerbit Fakultas Psikologi UGM
Ali, Zainuddin. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Bidang Pertanahan
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Section Policies












