JABATAN NOTARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI

Authors

  • Muhammad Hadin Muhjad Faculty of Law Lambung Mangkurat University

DOI:

https://doi.org/10.32801/.v3i1.71

Keywords:

Jabatan, Notaris, Hukum Administrasi

Abstract

Notaris adalah merupakan pejabat publik, yang berwenang membuat akta authentik. Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah dan diawasi oleh Majelis Pengawas. Meskipun bukan merupakan bagian dari pemerintah tetapi dalam melaksanakan kewenangannya bertanggungjawab secara publik.

References

Termoshuizen, Marjanne. 2002. Kamus Hukum Belanda-Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Tedjosaputro, Liliana. 2003. Etika Profesi dan Profesi Hukum. Semarang: CV. Aneka Ilmu.

Subekti, R.dan R. Tjitrosudibio. 2004. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.

Adjie, Habib. 2008. Hukum Notaris Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Anshori, Abdul Ghofur. 2010. Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika. Cetakan kedua. Yogyakarta: UII Press.

Muhjad, M. Hadin. 2016. Komentar Terhadap Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Yogyakarta: Genta Publishing.

Wikipedia Bahasa Indonesia. Ensiklopedia Bebas.

Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Undang-undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Downloads

Published

2018-03-25

How to Cite

Hadin Muhjad, M. (2018). JABATAN NOTARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI. Lambung Mangkurat Law Journal, 3(1), 85–95. https://doi.org/10.32801/.v3i1.71

Issue

Section

Articles