JABATAN NOTARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI
DOI:
https://doi.org/10.32801/.v3i1.71Keywords:
Jabatan, Notaris, Hukum AdministrasiAbstract
Notaris adalah merupakan pejabat publik, yang berwenang membuat akta authentik. Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah dan diawasi oleh Majelis Pengawas. Meskipun bukan merupakan bagian dari pemerintah tetapi dalam melaksanakan kewenangannya bertanggungjawab secara publik.
References
Termoshuizen, Marjanne. 2002. Kamus Hukum Belanda-Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Tedjosaputro, Liliana. 2003. Etika Profesi dan Profesi Hukum. Semarang: CV. Aneka Ilmu.
Subekti, R.dan R. Tjitrosudibio. 2004. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.
Adjie, Habib. 2008. Hukum Notaris Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Anshori, Abdul Ghofur. 2010. Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika. Cetakan kedua. Yogyakarta: UII Press.
Muhjad, M. Hadin. 2016. Komentar Terhadap Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Yogyakarta: Genta Publishing.
Wikipedia Bahasa Indonesia. Ensiklopedia Bebas.
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Section Policies












