ASURANSI ANGGOTA TUBUH MANUSIA BERDASARKAN ASAS INDEMNITAS
DOI:
https://doi.org/10.32801/.v3i1.69Keywords:
Bagian Tubuh, Prinsip Ganti Rugi, AsuransiAbstract
Dewasa ini anggota tubuh manusia ternyata dapat diasuransikan dari risiko kerusakan yang diakibatkan proses penuaan atau kecelakaan dalam kerja. Anggota tubuh manusia seperti wajah, hidung, lidah, pita suara, paha, payudara, pantat, atau anggota tubuh manusia lain bagi kalangan artis, atlit, atau pemusik merupakan hal yang perlu dijaga, dirawat, dan dipelihara demi penampilan dalam pertunjukan atau berlaga. Beberapa perusahaan asuransi di Indonesia mulai menawarkan asuransi anggota tubuh manusia ini dengan premi yang termahal. Untuk itu perlu ditelaah keberadaannya asuransi anggota tubuh manusia berdasarkan asas indemnitas dalam peraturan perundang-undangan perasuransian di Indonesia. Demikian pula menelaah nilai uang pertanggungan dan ganti rugi yang diberikan kepada tertanggung dalam asuransi tubuh manusia tersebut. Peraturan perundang-undangan perasuransian di Indonesia belum mengatur secara eksplisit aturan perjanjian asuransi bagian tubuh manusia. Keberadaan perjanjian asuransi bagian tubuh manusia ini selain merujuk pada asas kebebasan berkontrak, juga merujuk pada ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi. Berkenaan dengan nilai uang pertanggungan dan ganti rugi asuransi bagian tubuh manusia jika dikaitkan dengan asas indemnitas, maka hal itu tidak dpaat diterapkan atau ada kesulitan dalam menerapkan asas indemnitas dalam menentukan nilai uang pertanggungan dan ganti ruginya.
References
Subekti, R dan R. Tjitrosudibio. 1976. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Jakarta: Pradnya Paramitha.
Muhammad, Abdul Kadir. 1978. Pokok-pokok Hukum Pertanggungan. Bandung: Alumni.
Salim, Abbas. 2007. Asuransi dan Manajemen Risiko. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Junaedy. Ganie A. 2011. Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Muhammad, Abdukadir. 2011. Hukum Asuransi Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rastuti, Tuti. 2011. Aspek Hukum Perjanjian Asuransi. Yogyakarta: Buku Seru.
Anonim. 2013. Asuransi Tubuh Ala Selebriti. Diakses melalui http://brighterlife.co.id/2013/09/27/asuransitubuhalaselebriti/#sthash.TPD7iYxN.dpuf. [Akses 15 Maret 2016].
Anonim. 2015. Bagian-bagian Tubuh Manusia Dan Fungsinya. Diakses melalui http://usaha321.net/bagian-bagian-tubuh-manusia-dan-fungsinya.html. [Diakses 20 Maret 2017].
Ariyanti, Fikri. 2015. Artis Hingga Pesebakbbola RI Asuransikan Tubuhnya. Diaksesmelalui http://askrida.com/artishinggapesepakbolariasuransikantubuhnya.html#.Vy9c6CHnE28. [diakses 15 Maret 2016].
Budi, Afrianto. 2012. Prinsip Indemnity, diakses melalui http://www.akademiasuransi.org/2012/09/prinsip-indemnity.html. [Diakses 6 Desember 2016].
Sembiring, Sentosa. 2014. Hukum Asuransi. Bandung: Nuansa Aulia.
Peraturan Perundang-undang
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618.

Section Policies












