KONSEP PERIZINAN TERPADU SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEKTOR PERTAMBANGAN

Authors

  • Nurul Listiyani Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) MAAB Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.32801/.v3i1.66

Keywords:

Perizinan, Pertambangan, Korupsi, Integrasi

Abstract

Isu Hukum yang diangkat berkaitan dengan persoalan tidak terpadunya penyelenggaraan perizinan di Indonesia yang salah satu indikatornya disebabkan ketidakkonsistenan penerapan konsep lingkungan hidup sebagaimana makna dan ruang lingkupnya. Dengan ketidakterpaduan pengaturan perizinan tersebut, maka masing-masing sektor memiliki kewenangan sendiri untuk mengatur persyaratan, prosedur, waktu dan biaya pengurusan perizinan. Melalui pendekatan perudang-undangan dan konseptual, peneliti mengkaji problematika perizinan dalam kegiatan pertambangan yang memberikan celah terjadinya tindak pidana korupsi tersebut. Ketidakterpaduan membuat proses penerbitan izin pertambangan yang panjang dan rumit. Perizinan yang terpadu dengan penyatuan wewenang (fusion of competence) yang dilaksanakan dengan cara koordinasi, yakni kerjasama dalam pelaksanaan wewenang yang bersifat mandiri (working together in the exertion of autonomous competences). diharapkan menjadi langkah untuk mencegah terjadinya praktek gratifikasi yang dilakukan oleh pemohon izin usaha pertambangan kepada pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan izin tersebut.

References

Danusaputro. St. Munajat. 1980. Hukum Lingkungan (BUKU I). Bandung: Binacipta.

Gautama. Sudargo. 1983. Pengertian Tentang Negara dan Hukum. Bandung : Alumni. Cetakan ke- 3.

A.V. van den Berg. 1985. Integrated Licencing System and Procedures, Integration vs Coordination. Environmental Legislation Course: Puncak.

De Haan. P. (et al). 1986. Bestuursrecht In De Social Rechtstaat. Deel I Ontwikkeling. Kluwer-Deventer : Organisatie Instrumentarium

Rangkuti. Siti Sundari. 1987. Hukum Lingkungan dan kebijakan Lingkungan dalam Proses Pembangunan Hukum Nasioanl Indonesia. Desertasi. Surabaya : UNAIR.

Rahardjo. Satjipto. 1991. Ilmu Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti. Edisi Revisi.

Rangkuti. Siti Sundari. 1992. Pengantar Hukum Perizinan Lingkungan. Kerjasama Hukum Indonesia-Belanda.

Suparni. Ninik. 1994. Pelestarian Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta : sinar Grafika. Cet. Ke II

Farida Indrati Soeprapto. Maria. 1998. Ilmu Perundang-Undangan. “Dasar-dasar dan Pembentukannya. Yogyakarta : Kanisius.

Hardjasoemantri. Koesnadi. 2002. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta : Gajah Mada University Press. Cetakan ketujuhbelas.

Rizal Mustansyir. 2002. “HAM dalam Tinjauan Filsafat Analitik”. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia: Jakarta Jurnal Hukum Jentera. Edisi 1 Tahun 1

Saleng. Abrar. 2004. Hukum Pertambangan. Cet. I. Yogyakarta : UII Press

Manan. Bagir. 2004. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta : Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum UII. Cet III.

Suhirman. Desentralisasi dan ekonomi Politik Perizinan : Mengambil Hak Yang Terampas. Sebagaimana disuntimg oleh Pradjarta Dirjosnjoto dan Herudjati Purwoko. 2004. Desentralisasi dalam Perspektif Lokal. Salatiga : Pustaka Percik.

Katili, J.A. 2007. Sumber Alam Untuk Kesejahteraan dan Ketahanan Nasional, dalam buku Biografi Prof. J.A. Katili; Harta Bumi Indonesia. Penerbit PT. Grasindo

Mahfud MD. 2007. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. LP3S: Jakarta.

Wignjosoebroto, Soetandyo. Hak-hak Manusia Yang Asasi Untuk Memperoleh Jaminan Rasa Aman dan Sejahtera Dalam Kehidupan Ekosob di Tengah Pelaksanaan Program Pembangunan Nasional yang Sering Tak Berkiblat Pada Kepentingan Rakyat. Makalah pada Workshop “Memperkuat Justisiabellitas Hak-hak Ekosob : Prospek dan Tantangan”. PUSHAM UII : Yogyakarta. 13-15 November 2007

Edie Toet Hendratno. 2009. Negara Kesatuan, Desentralisasi, dan Federalisme. Graha Ilmu: Yogyakarta.

Rahmadi, Takdir. 2013. Hukum Lingkungan di Indonesia. Rajawali Pers: Jakarta

Emil Salim. 1991. Pembangunan Berkelanjutan (Strategi Alternatif dalam Pemban gunan Dekade Sembilan puluhan). Artikel pada Prisma Majalah Pemikiran Sosial Ekonomi. LP3ES: Jakarta.

Naskah Akademik Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Naskah Akademik Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Franki Butar-Butar. 2010. Penegakan Hukum Lingkungan di bidang Pertambangan. Disertasi. Universitas Gajah Mada.

IUCN Environmental Law Programme. Draft International Covenant on Environmenntal and Development.

Fenty U. Puluhuwa. Disertasi. 2011. Pengawasan Sebagai Instrumen Penegakan Hukum Pada Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Univ. Negeri Gorontalo.

Syaifudin. 2012. Asas Keseimbangan dalam Perjanjian Kerjasama Penambangan Batubara. Disertasi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

A’an Efendi. 2012. “Prinsip-Prinsip Pengelolaan Pertambangan Berbasis Lingkungan Berdasar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Jurnal Konstitusi. PKHK: Universitas Janabadra kerja sama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Vol. 1. No. 1.

Istislam. 2012 .Sanksi Paksaan Pemerintah Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Disertasi. Universitas Airlangga: Surabaya

Ronny Adrie Maramis. 2013. Tanggung Jawab Pemulihan Lingkungan dalam Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara. Disertasi. Universitas Hasanuddin: Makasar.

Naskah Akademik Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bambang Waluyo. 2014. “Optimalisasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia”.Jurnal Yuridis. Vol. 1 No. 2 Desember 2014.

Mas Achmad Santosa. 2014. Efektivitas Penegakan Hukum Administrasi dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia: Studi Kasus di Provinsi Jawa Tengah. Disertasi. Universitas Indonesia: Jakarta.

Nurul Listiyani. 2016.”Dampak Pertambangan Terhadap Lingkungan di Kalimantan Selatan dan Implikasinya Bagi Hak-Hak Warga Negara”. Jurnal Al Adl. Vol. 9 No.1.

Listiyani, Nurul. 2017. Pengaturan Pengawasan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terhadap Tambang Batubara Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Disertasi. Universitas Brawijaya.

https://www.bappenas.go.id/id/berita-dansiaran-pers/komitmen-pencegahan-danpemberantasan-korupsi-telah-dijabarkanke-dalam-rkp-tahunan/

https://faktualnews.co/2018/02/18/arearawan-korupsi-penjelasan-tjahjo-kumolo/66629/.

https://soetandyo.wordpress. com/2010/08/19/mengkaji-dan-menelitihukum-dalam-konsepnya-sebagai-realitas-sosial/

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index. php?page=web.Berita&id=1142#.VcmPNXHtlHw

www.wikipedia.org.Vitzhaw.Pengertian Koordinasi

Paraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Undang-Undanng Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;

Downloads

Published

2018-03-22

How to Cite

Listiyani, N. . (2018). KONSEP PERIZINAN TERPADU SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEKTOR PERTAMBANGAN . Lambung Mangkurat Law Journal, 3(1), 19–36. https://doi.org/10.32801/.v3i1.66

Issue

Section

Articles