PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH TERHADAP PENERBITAN SERTIPIKAT GANDA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARBARUNOMOR 26/Pdt.Eks/2009/PN. Bjb)
DOI:
https://doi.org/10.32801/.v2i2.50Keywords:
Pemegang Hak Atas Tanah, Perlindungan Hukum, Sertipikat GandaAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis mengenai hal-hal
yang menyebabkan lahirnya penerbitan sertipikat ganda oleh BPN Kota banjarbaru
dan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas yang diketahui telah terjadi penerbitan sertipikat ganda. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis
penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian kekaburan hukum yang terdapat
dalam Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah dan Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Menurut hasil penelitian adapun hal-hal
yang menyebabkan lahirnya penerbitan sertipikat ganda oleh BPN Kota Banjarbaru
adalah dikarenakan BPN lalai dan melakukan kesalahan terhadap kewajiban
dan kewenangannya sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 serta Pasal 3 dan Pasal 20 Peraturan Presiden
Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional, yaitu kewajiban
dan kewenangan untuk melakukan perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan.
Perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas yang diketahui telah terjadi
penerbitan sertipikat ganda pada dasarnya dapat didasarkan pada ketentuan
Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Pasal 1 angka 20
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yang mengamanatkan bahwa sertipikat
hak milik atas tanah yang dimiliki pemegang hak atas tanah atas terbitnya
sertipikat ganda merupakan sertipikat yang sah karena dikeluarkan oleh lembaga
yang berwenang yang sah pula dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional.
References
Asyhadie, Zaeni. 2005. Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya Di Indonesia. Jakarta:
Raja Grafindo Persada Gunawan, Wiradi. 2000. Reforma Agraria.
Yogyakarta: Instits Press KPA dan Pustaka Pelajar. Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian
Hukum. Jakarta: Prenada Media. Prodjodikoro, Wirjono. 1981. Hukum Perdata
Tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu. Bandung: Sumur Bandung. Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia
Press. Sulistini, Elise T dan Rudy T Erwin. 1987. Petunjuk Praktis Menyelesaikan Perkara-
Perkara Perdata. Jakarta: Bina Aksara. Supandi. 2011. Hukum Peradilan Tata Usaha
Negara (Kepatuhan Hukum Pejabat Dalam Mentaati Keputusan Peradilan Tata Usaha Negara. Medan: Pustaka Bangsa Press. Triwulan, Titik dan Ismu Gunadi Widodo.
Hukum Tata Usaha Negara Dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha
Negara Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Yamin, Muhammad dan Abdul Rahim Lubis. 2008. Hukum Pendaftaran Tanah. Jakarta:
Mandar Maju. Yani, Ahmad dan Gunawan Widjaja. 2002.
Seri Hukum Bisnis. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad 1847 Nomor 23). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2043). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986
Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344).
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4380). Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3696). Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006
tentang Badan Pertanahan Nasional

Section Policies












