BATASAN KEWENANGAN NOTARIS DAN PPAT DALAM MEMBUAT AKTA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH
DOI:
https://doi.org/10.32801/.v2i1.44Keywords:
batas kewenangan, Notaris, Akta TanahAbstract
Tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan penelitian ini ada dua hal yaitu pertama adalah untuk mengetahui dan mengkaji batas kewenangan notaris dan PPAT dalam hal membuat akta yang berkaitan dengan tanah. Termasuk akibat hukum Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengenai batas kewenangan
notaris dalam hal membuat akta yang berkaitan dengan tanah. Mengenai kegunaan dari penelitian tesis ini adalah secara teoritis diharapkan dapat memberikan manfaat kepada peneliti dalam menambah ilmu pengetahuan hukum khususnya dalam bidang kenotariatan dan dapat menambah pengetahuan hukum yang dapat digunakan oleh pihak yang memerlukan sebagai bahan kajian ilmu hukum. Metode yang dapat dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Tipe penelitian ini adalah menitikberatkan adanya kekosongan/kekaburan norma hukum, khususnya Pasal 15 ayat 2 huruf f UUJN mengenai kewenangan notaris membuat akta tanah. Penelitian ini bersifat preskriptif analitis, karena berusaha untuk memberikan argumentasi atas penelitian yang telah dilakukan. Batasan kewenangan notaris dalam membuat
akta yang berkaitan dengan tanah meliputi tigal hal yaitu kewenangan notaris secara umum, kewenangan notaris secara khusus dan kewenangan notaris yang ditentukan kemudian. Mencermati batasan kewenangan khusus dari notaris, yaitu membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 ayat 2 huruf f UUJN, selanjutnya diperjelaslagi oleh UUJN yaitu pada Pasal 17 butir g mengenai larangan jabatan sebagai PPAT dan Pasal 19 angka 2 mengenai tempat kedudukan notaris sebagai PPAT. Akibat hukum dari suatu akta yang seharusnya dibuat dihadapan PPAT tetapi karena penerima hak tidak memenuhi syarat mendapatkan suatu hak atas tanah maka aktanya harus dibuat dihadapan notaris adalah tetap sah, asalkan dalam pembuatan aktanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Namun, apabila notaris dalam membuat akta tanah tidak memenuhi aturan UUJN maka dapat terkena sanksi, baik itu sanksi
menurut hukum perdata, pidana dan administratif.
References
Manan, Bagi. 2004. Hukum Positif Indonesia .UII Press, Yogyakarta.
Adjie, Habib. 2011. Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris). Bandung: Refika Aditama.
Ali, Mahrus. 2012. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Bandung: Sinar Grafika.
Mustofa.2012.Tuntunan Pembuatan Akta-Akta PPAT. Yogyakarta: Karya Media.
Santoso,Urip. 2016. PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH , Perspektif Regulasi, Wewenang dan Sifat AktaTeknik Pembuatan Akta. Jakarta: Prenadamedia Group.
Suharso dan Ana Retno Ningsih. 2012. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Semarang:Widya Karya.
Soebechi, Imam. 2016. Hak Uji Materiil. Jakarta: Sinar Grafika.
Tanuwidjaja,Henny. 2012. Pranata Jaminan Utang dan sejarah Lembaga Hukum Notariat. Bandung: Refika Aditama.
Setiadjie, Anton. 2013. Permasalahan Hukum Terkait tugas Jabatan Notaris.Http://www.medianotaris.com. Diakses tanggal 26 Maret 2016.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(Stb.1847: 23).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Stb.1915: 732).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria(Lembaran Negara R.I Tahun 1960 Nomor 104 Tambahan LNRI Nomor 2043).
Undang-Undang Nomor4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran Negara R.I Tahun 1996 Nomor 42 Tambahan LNRI Nomor 3632).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. (Lembaran Negara R.I Tahun 2014 Nomor 3 Tambahan LNRI Nomor 5491).
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT (Lembaran Negara R.I Tahun 1998 Nomor 52 Tambahan LNRI Nomor 3746);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Tahun 1998 Nomor 37
tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Section Policies












