PENERAPAN PENAHANAN (PAKSA BADAN) TERHADAP DEBITOR PAILIT MENURUT UU NO 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU
DOI:
https://doi.org/10.32801/.v2i1.42Keywords:
Penahanan(paksa badan), Debitor, KepailitanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan mengenai perlindungan hukum terhadap debitor pailit dari penerapan penahanan/paksa badan dan untuk mengetahui pelaksanaan lembaga Penahanan /paksa badan terhadap debitor yang pailit menurut Undang-Undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepalitan dan PKPU. Metode yang digunakan dari penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengumpulkan data dengan studi keputakaan dan mengkaji Peraturan Perundang-undangan.. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa akibat hukum kepailitan debitor selain terhadap harta kekayaan debitor, debitor juga dapat dikenakan Penahanan /paksa badan. Tindakan penahanan debitor dapat diusulkan hakim pengawas,permintaan kurator,atau atas permintaan seorang kreditor atau lebih setelah mendengar hakim pengawas pengadilan dalam putusan pernyataan pailit atau setiap waktu setelah itu pengadilan dapat memerintahkan supaya debitor pailit di tahan dibawah pengawasan jaksa yang ditunjuk oleh hakim pengawas . Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU masih belum memberikan perlindungan hukum yang maksimal terhadap debitor ,dalam undang-undang tersebut masih terdapat kelemahan yaitu tidak mengatur dengan tegas alasan dan jenis debitor yang dapat dilakukan penahanan, tidak adanya batas waktu perpanjangan penahanan dan upaya hukum/perlawanan yang dapat dilakukan debitor.Selain kelemahan pengaturan Penahanan atau paksa badan terhadap debitor, juga perangkat hukum dan peraturan pelaksananya belum ada dan jelas sehingga hakim cendrung tidak menerapkan ketentuan Penahanan / paksa badan terhadap debitor sehingga pasal 93 UUK belum dapat dilaksanakan secara efektif terhadap debitor yang beritikad tidak baik.
References
Azikin, Zainal.2001. Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Di Indonesia. Cet.Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada.
Anisah, Siti. 2008. Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor Dalam Hukum Kepailitan di Indonesia. Yogyakarta: Total Media.cet. II.
Gautama,Sudargo. 1970. “ Perlukah Dihidupkan kembali Lembaga Paksa Badan” Artikel dalam Majalah Hukum dan Keadilan, No. 2 tahun Pertama
Hartono.Sri Redjeki .1997.Prospek Lembaga Kepailitan di Indonesia.Semarang makalah seminar Nasional dan Lokakarya Restrukrisasi Organisasi Bisnis Melalui Kepailitan. FH.UNDIP. Elips Project.
Jono .2008. Hukum Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika. Leo/Apr ,Paksa Badan dalam Kepailitan secara Prinsipil Berbeda, Kamis, 31 Agustus 2000 http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol497/paksa-badan-dalam-kepailitan-secaraprinsipil-berbeda ,diakses tanggal.5 Februari 2017
Muladi. 2002. Analisa Gijzeling dari Sisi Hukum Pidana dan HAM.Artikel dalam Jurnal Hukum Bisnis Vol.XI
Munir Fuady.2002. Hukum Pailit 1998 Dalam Teori dan Praktek. Bandung:PT.Citra Aditya Bakti.
Sjahdeini,Sutan Remy.2010.Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Sjahdeini,Sutan Remy.2002.Hukum Kepailitan Memahami Faillissementsverordoning juncto Undang-Undang No 4 Tahun 1998. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Situmorang,Mosgan. 1999. Tinjauan Atas Undang-Undang No 4 Tahun 1998 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 1998 Menjadi Undang-Undang” Artikel dalam Majalah Hukum Nasional No. 1. Sidarta.1970. “ Lembaga Penyanderaan (Gijzeling)” Majalah Hukumdan Keadilan.
No 11 tahun ke dua.
Syahrani, Riduan. 1988. Hukum Acara Perdata DiLingkungan Peradilan Umum. Jakarta ; Pustaka Kartini..
Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 Tahun 2000 Tentang Paksa Badan

Section Policies












