PERJANJIAN PERKAWINAN PADA PERKAWINAN CAMPURAN DALAM KEPEMILIKAN TANAH DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32801/.v2i1.40Keywords:
Perjanjian Perkawinan, Perkawinan Campuran, Kepemilikan TanahAbstract
Tujuan dari penulisan tesis ini adalah untuk mengetahui tentang perjanjian perkawinan yang seharusnya mencantumkan tentang klausula tentang tanah yang dimiliki oleh suami isteri dalam perkawinan campuran dan perubahan status hak atas tanah yang dimiliki suami isteri dalam perkawinan campuran apabila terjadi peristiwa hukum seperti perceraian, kematian, dan beralihnya kewarganegaraan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengkaji berbagai literatur dan bahan kepustakaan yang berkaitan dengan perjanjian perkawinan, perakwinan campuran dan kepemilikan tanah di Indonesia, sehingga selanjutnya dilakukan analisis berupa pembahasan yang kemudian hasil analisis akan menjadi gambaran yang sesuai dengan permasalahan yang diangkat dengan tujuan untuk dimengerti dan dipahami. Perjanjian perkawinan sangatlah penting untuk dibuat terutama dalam perkawinan campuran, karena keberadaannya dalam perkawinan campuran berguna untuk memisahkan kekayaan jadi warga negara Indonesia dapat memilik hak atas tanah dengan status hak milik apabila tidak ada perjanjian perkawinan maka warga negara Indonesia tersebut tidak dapat memiliki hak atas tanah berupa hak milik kecuali hak pakai dan hak sewa. Sesuai dengan Pasal 29
ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur batas-batas isi perjanjian perkawinan yang tidak boleh melanggar hukum, agama dan kesusilaan yang menimbulkan kekaburan hukum. Karena diberikan kebebasan dalam menentukan isi perkawinan tersebut tetapi banyak yang tidak memuat tentang klausula tentang tanah yang berasal dari harta bawaan. Status hak atas tanah yang dimiliki oleh suami isteri dalam perkawinan campuran apabila mempunyai perjanjian perkawinan maka pasangan yang berkewarganegaraan Indonesia dapat memiliki hak atas tanah berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan perubahan status hak atas tanah dalam perkawinan campuran apabila terjadi perceraian, kematian, dan beralihnya
References
Hadikusuma, Hilman. 2007. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Hartanto, J Andy. 2012. Hukum Harta Kekayaan Perkawinan Menurut“Burgerlijk Wetbook” dan Undang–Undang Perkawinan. Yogyakarta. Laksbang Grafika.
Prawirohamidjojo, R. Soetojo dan Marthalena pohan. 2000. Hukum Orang dan Keluarga. Surabaya: Airlangga University Press.
Prodjohamidjojo, Martiman. 2011. Hukum Perkawinan Dalam Tanya Jawab. Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing.
Wahidin, Samsul. 2010. Pokok–Pokok Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Adi Condro Bowono http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f3b41b9d92da/dampak- perceraian-terhadapharta-bersama-.Diakses tanggal 15 September 2016
Dian Noorcahyo. Status Kepemilikan Properti Untuk Pelaku Perkawinan Campuran. http://dian-noorcahyo.com/statuskepemilikan-properti-untuk- pelakupernikahan-campuran/ Diakses tanggal 25 Juli 2016
Peraturan Perundang–Undangan
Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Staatsblad 1917 Nomor 129)
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria.
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Section Policies












