BATAS USIA DEWASA DALAM PERBUATAN HUKUM PENGAJUAN KREDIT PERBANKAN
DOI:
https://doi.org/10.32801/.v2i1.33Keywords:
Akta Otentik, Jabatan Notaris, Perseroan Terbatas, Perbankan, Lex Specialis, Lex GeneralisAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dampak disinkronisasi terhadap Akta Otentik Pendirian Perseroan Terbatas mengenai batas usia dewasa yang terjadi antara Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dalam hal pengajuan Kredit Perbankan, dan juga untuk mengetahui alasan serta mengemukakan solusi bagi Perbankan yang tetap menggunakan Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai patokan menentukan usia dewasa seseorang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang meneliti bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder terkait permasalahan.Hasil dari penelitian tesis ini: Pertama, Pengaruh disinkronisasi mengenai batas usia dewasa
di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Jabatan Notaris terhadap Akta Otentik Pendirian Perseroan Terbatas yaitu akta tidak dapat digunakan sebagaimana fungsi akta autentik dalam Pengajuan Kredit Perbankan, namun tetap mempunyai kekuatan hukum sebagai akta autentik berdasarkan Pasal 38 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Kedua, Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang disimpangi oleh Perbankan dapat menerapkan asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis yang menyatakan hukum bersifat khusus dapat mengesampingkan hukum yang bersifat umum, sehingga Undang-Undang Jabatan Notaris selaku Lex Specialis dapat mengesampingkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai Lex Generalis.
References
Adjie, Habib. 2011. Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Bandung: Refika Aditama Bandung.
Asshiddiqie, Jimly. 2006. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Sinar Grafika.
Bams, Abdurahman Misno. Teori Sistem Hukum Friedman, website :http://id.scribd.com/doc/132230281/Teori-Sistem-Hukum-Friedman Diakses tanggal 8 Agustus 2016.
Budiono, Herlien. 2006. Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian Berlandaskan Asasasas Wigati Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Buku Pedia. 2015. Kegiatan Bank Umum Secara Lengkap. http://www.bukupedia.net/2015/09/kegiatan-bank-umum-secara-lengkap.html?m=1. Diakses pada tanggal 20 Juni 2016
International Principle of law. http://www.Trans-Lex.org/910000. Diakses pada 24 Juli 2016.
Yun, Seira. 2014. Breaking Imaginary Barriers: Obligations of Armed Non-State Actors Under General Human Rights Law – The Case of the Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child. Journal of Internation Humanitarian Legal Studies 5 (1-2). http://
www.papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=2556825. Diakses pada 24 Juli 2016.
Peraturan Perundang-Undangan
Staatsblad 1847 No. 23 tentang Burgelijk Wetboek voor Indonesie
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Diterjemahkan oleh Solahuddin)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2007 Nomor 106 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790)

Section Policies












