Keabsahan Perjanjian Pengikatan Jaminan dengan Polis Asuransi Jiwa Sebagai Objek Jaminan
DOI:
https://doi.org/10.32801/.v1i2.29Keywords:
Benda, Jaminan, Polis Asuransi, JiwaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan mengenai keabsahan perjanjian pengikatan jaminan dengan polis asuransi jiwa konvensional sebagai objek jaminan. Masalah yang diteliti adalah mengenai penentuan perikatan sebagai suatu benda berdasarkan Pasal 511 ayat (3) KUHPerd dan keabsahan perjanjian pengikatan jaminan yang menggunakan polis asuransi jiwa sebagai objeknya. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan mengumpulan data secara studi pustaka (library research). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa benda dalam suatu perikatan bukanlah perikatan itu sendiri, melainkan prestasi atau utang yang terkandung dalam perikatan tersebut,dengan demikian, ada atau tidaknya prestasi sangat mempengaruhi
bisa atau tidaknya suatu perikatan diklasifikasikan sebagai benda. Polis asuransi jiwa bukanlah salah satu benda sebagaimana yang ditentukan Pasal 511 ayat (3) KUHPerd, dengan demikian perjanjian pengikatan jaminan yang menggunakan polis asuransi jiwa konvensional sebagai objek jaminan adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian “suatu hal tertentu” berdasarkan Pasal 1320 KUHPerd.
References
Harun, Badriyah. (2010). Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Kansil, C.S.T.. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Ctk. Kedelapan. Jakarta: Balai Pustaka.
Khairandy, Ridwan. (2013). Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama). Yogyakarta:FH UII
Press.
Muhammad, Abdulkadir. (1978). Pokok-Pokok Hukum Pertanggungan. Bandung:Alumni.
Nuryani, Neng Yani.(2015). Hukum Perdata. Bandung:Pustaka Sety-a.
Satrio, J.. (2002). Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Hak Tanggungan. Buku I, Bandung : Citra Aditya Bakti.
Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. (2000). Hukum Perdata, Hukum Benda. Yogyakarta: Liberty.
_____________. (2007). Hukum Jaminan di Indonesia, Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta:
Liberty.
Subekti. (1982). Jaminan-Jaminan untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia. Bandung : Alumni.
Suyatno, Thomas. (1995). Dasar-Dasar Perkreditan. Edisi Keempat. Jakata: Gramedia Pustaka Utama.
Usman, Rahmadi. (2016). Hukum Jaminan Keperdataan. Cet. Ketiga. Jakarta:Sinar Grafika.
Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio. (2008). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Pratama.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337).

Section Policies












