Penggunaan Incoterms dalam Perjanjian Perdagangan Internasional (Studi Pada Pt. Insan Bonafide di Banjarmasin)
DOI:
https://doi.org/10.32801/.v1i2.28Keywords:
Incoterms, Perjanjian Perdagangan InternasionalAbstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan incoterms selaku hukum kebiasaan internasional dalam perjanjian perdagangan internasional serta untuk mengetahui dan menganalisis hak dan kewajiban pengusaha eksportir dan importir
sehubungan dengan penggunaan Incoterms dalam perjanjian perdagangan internasional (Studi pada PT. Insan Bonafide di Banjarmasin). Kegunaan yang di harapakan dari hasil penelitian Sebagai sumbangan pemikiran dalam bidang ilmu hukum khususnya terkait dengan hukum perdagangan internasional, bagi pelaku usaha di bidang perdagangan internasional dan bagi pemerintah dalam membuat peraturan perundang-undangan (legislasi) berkenaan dengan perdagangan internasional. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif,yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum(bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier), yang relevan dengan judul yang di angkat penulis. Ada pun tipe penelitianadalah penelitian dengan menitikberatkan permasalahan yang sering timbul berkaitan dengan kekaburan hukum (vage
norm) berkenaan dengan makna dan ruang lingkup dari Incoterms tersebut. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan analitis (analytical approach).Menurut hasil dari penelitian tesis ini menunjukan bahwa : Pertama, mengenai kekuatan hukum Incoterms dalam perjanjian perdagangan internasional, Incoterms yang lahir dari hukum kebiasaan dan sebagai suatu kebiasaan internasional yang berkedudukan hukum yang merupakan sumber hukum perdagangan internasional. namun demikian kekuatan hukum Incoterms selaku hukum kebiasaan internasional tidak sama dengan kekuatan hukum dari Perjanjian Internasional seperti Konvensi, Traktat, Piagam, Agreement, Covenant, Protocol, Pacta, dan lain-lain. Kedua, hak dan kewajiban pengusaha eksportir dan importir sehubungan dengan penggunaan Incoterms dalam perjanjian perdagangan internasional khususnya pada PT. Insan Bonafide dengan menggunakan Incoterms yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak namun kenyataannya di lapangan cukup sering ketentuan-ketentuan Incoterms yang telah disepakati oleh para pihak kemudian dilanggar oleh salah satu pihak. karena
belum adanya pengaturan yang sempurna di Incoterms ini maka dari itu lah Incoterms masih menimbulkan permasalahan dalam aplikasi/penerapannya di lapangan karena masih terdapat kekaburan hukum mengenai ruang lingkup dan batas-batas tanggung jawab masingmasing pihak antara penjual (eksportir) dan importir
References
Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Undang-undang No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
Undang-undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Incoterms 2010
Buku-Buku
Adolf, Huala & A. Chandrawulan. 1994. Masalah-masalah Hukum Dalam Perdagangan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.
Adolf, Huala. 2005. Hukum Perdaga-ngan Internasional. Jakarta: Ra-jawali Pers.
Dirdjosisworo, Soedjono. 2006. Pengantar Hukum Dagang Internasional. Refika Aditama.
Gautama, Sudargo. 1997. Hukum Dagang Internasional. Bandung: Alumni.
Isnaeni, M. 2006. Hukum perikatan Dalam Era Perdagangan Bebas. . Surabaya: Airlangga
Kusumaatmadja, Mochtar. 1976. Pen-gantar Hukum Internasional. Buku 1. Bandung: Bina Cipta.
Starke J.G.2006. Pengantar Hukum I-nterasional. Jilid 1, jakarta : Sinar Grafika.
Widjaja, Gunawan & Ahmad Yani. 2001. Transaksi Bisnis Intern-asional (EksporImpor & Imbal Beli. Seri Hukum
Anwar, Chairul. 2001 .Hukum Perdagangan Internasional .Jakarta: Novindo Pustaka Mandiri.
Hata. 2006 Perdagangan Internasional dalam Sistem GATT dan WTO. Aspek Hukum dan Non Hukum. Bandung : Refika Aditama.
Hutauruk, Alfred. 1983, Sistem dan Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa di Indonesia. Jakarta: Erlangga
Bisnis. Jakarta: Rajawali Pers.

Section Policies












