Inadequacy of Legal Protection against the Economic Exploitation of Children in Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32801/.v11i1.278Keywords:
Child Protection, Labor Exploitation, Victimology, Human Rights, Legal InconsistenciesAbstract
Despite being regulated under Law No. 35 of 2014 on Child Protection, child labour remains a serious problem in Indonesia. Data from the Central Statistics Agency (BPS) indicate an increase in child labourers from 1.01 million in 2023 to 1.27 million in 2024, highlighting a persistent gap between legal norms and social realities. This study examines child labour through victimological and human rights perspectives, arguing that children are victims of structural exploitation legitimized by regulatory loopholes. Using a normative legal method with qualitative analysis, the research reviews national legislation, international legal instruments, and relevant court decisions. The findings reveal that structural poverty, weak institutional coordination, and the ambiguous regulation of “light work” under Article 69 of the Manpower Law constitute a legal loophole that normalizes child labour and obscures children’s victim status. Consequently, children are excluded from victim-centered remedies such as compensation and rehabilitation. The study concludes that effective protection requires concrete legal and policy reforms, including clarifying the scope of permissible work, strengthening inter-agency coordination, integrating UNCRC principles into labour regulation, and expanding family-based social protection to address the structural causes of child labour..
References
Books
Huraerah, A. Kekerasan Terhadap Anak. Bandung: Nuansa, 2006
UNICEF. Kondisi Dan Situasi Pekerja Anak Pada Beberapa Sektor Di Tulungagung Dan Probolinggo, Jawa Timur. Surabaya, 2005.
International Labour Organization. CEACR - Individual Direct Request Concerning Convention No. 138 on Minimum Age for Admission to Employment, 1973: Singapore (Ratification 1998). Geneva: ILO, 2021.
Nuraeny, H., & Utami, T. K. Hukum Pidana Dan HAM: Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan. Depok: Rajawali Pers, 2021.
Saraswati, R. Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2015.
Waluyo, B. Viktimologi: Perlindungan Korban Dan Sanksi. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Journal
Anas, Y. “Pengaruh Migrasi Orangtua Terhadap Pekerja Anak Di Indonesia.” Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Universitas Andalas, 2022, 17–30.
Aprilianzah, R. L., & Bantarti, W. “Evaluasi Formatif Program Rehabilitasi Sosial Bagi Korban Perdagangan Anak: Studi Kasus Program Rehabilitasi Sosial Rumah Faye Batam.” Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial 21, no. 1 (2020): 1–15.
Facjar, N. & Priscyllia, F. “Kebijakan Hukum Nasional Dalam Mengatasi Eksploitasi Anak Di Bidang Perdagangan Dan Jasa.” Jurnal Yustitia 20, no. 1 (2025): 59–66.
Hari, E. P. A. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Eksploitasi Orang Tua Terhadap Anak Jalanan.” EJournal Sosiatri-Sosiologi 6, no. 1 (2018): 9–13.
Lestari, F. K., & Kusuma, J. D. “Tinjauan Normatif Tindak Pidana Eksploitasi Anak Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.” Unizar Recht Journal (URJ) 3, no. 4 (2024): 516–25.
Majuarsa, I. M. A., & Gorda, A. A. A. N. T. R. “Penegakan Hukum Terhadap Eksploitasi Anak Sebagai Pengemis Jalanan Di Kawasan Kuta.” Jurnal Magister Hukum Udayana 11, no. 3 (2022): 458–71.
Manalu, S. A. R., Handani, T., Wulandari, M., Bakara, S., Hasibuan, A. P., & Hasugian, F. M. S. “Tinjauan Hukum Dan Pancasila Dalam Penanganan Eksploitasi Anak Sebagai Pengemis.” Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara 1, no. 5 (2024): 6655–64.
Nasution, A. H., Zulfahmi, Z., & Asrofi, A. “Analisis Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia Terhadap Eksploitasi Anak Oleh Orang Tua Dalam Praktik Mengemis.” Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 2, no. 4 (2024): 13–24.
Novita, N., Trisniwati, E., & Saputra, Y. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Eksploitasi Anak.” Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 2 (2022): 209–222.
Pakpahan, A., & Yusuf, H. “Eksploitasi Anak Dalam Industri Tembakau: Tinjauan Hukum Dan Kriminologis Atas Kasus Di NTB Dan Jawa Timur.” Media Hukum Indonesia (MHI) 3, no. 3 (2025): 45–62.
Pasaribu, R. G., Gulo, H., Monica, & Agustina, Y. “Tinjauan Hukum Terhadap Eksploitasi Anak Di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.” Jurnal Hukum Universitas Prima Indonesia 5, no. 2 (2023): 112–25.
Putri, L., & Imanullah, M. N. “Kajian Sosiologi Hukum Tentang Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Aparat Penegak Hukum.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 12, no. 3 (2024): 234–248.
Putri, N. A., Mamesah, E. L., & Gerungan, A. E. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.” Lex Crimen 12, no. 4 (2024): 89–102.
Rohman, P. Y., Rusmana, A., & Tungga, Y. E. M. “Resiliensi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Sentra Antasena Di Magelang.” Jurnal Ilmiah Rehabilitasi Sosial (Rehsos) 7, no. 1 (2025): 23–38.
Thohir, M., & Iswari, R. “Proses Resosialisasi Anak Di BRSAMPK Antasena Magelang. Solidarity.” Journal of Education, Society and Culture 11, no. 1 (2022): 203–17.
Yulianingsih, N. “Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Anak Dari Pekerja Anak Di Sektor Informal.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no. 2 (2021): 203–217.
Internet
Badan Pusat Statistik. “Statistik Pekerja Anak Indonesia 2024.” Badan Pusat Statistik Republik Indonesia, 2025. https://www.bps.go.id.
Human Rights Watch. “Tidak Seperti Yang Kami Harapkan: Eksploitasi Anak Dalam Produksi Tembakau Di Indonesia,” 2016. https://www.hrw.org/id/report/2016/05/24/289751.
Law and Regulation
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (n.d.).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (n.d.).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (n.d.).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (n.d.).
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi Restitusi Dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (n.d.).
Konvensi ILO No. 182 Tentang Penghapusan Bentuk Terburuk Pekerjaan Anak,” n.d.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Lambung Mangkurat Law Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Section Policies












