Perlindungan Hukum Terhadap Independensi Kurator dalam Mengurus dan Membereskan Harta Pailit
DOI:
https://doi.org/10.32801/.v1i2.26Keywords:
Harta Pailit, Independensi, Kurator, Perlindungan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui dan mengkaji permasalahan
independensi Kurator dalam melaksanakan tugas membereskan harta pailit terhadap
munculnya gugatan dari debitor pailit, (2) mengetahui dan mengkaji tolok ukur menentukan
independensi Kurator dalam melaksanakan tugasnya membereskan dan mengurus harta
pailit serta, dan (3) perlidungan hukum terhadap Kurator dalam melaksanakan tugasnya.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris. Data yang digunakan dalam
penelitian ini berasal dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui
wawancara dengan alat pedoman wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh melalui
metode dokumentasi dengan alat studi dokumentasi dan analisis data dilakukan secara
kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa gugatan terhadap Kurator yang dilakukan
oleh debitor maupun kreditor pada dasarnya dari beberapa kasus yang dialami Kurator,
hanya bertujuan untuk menghambat proses pemberesan harta pailit, akibatnya biaya
kepailitan membengkak, terutama dalam hal biaya pengamanan aset yang harus ditanggung
Kurator dan waktu untuk membereskan menjadi lebih lama, kemudian tidak ada ketentuan
mengenai tolok ukur/parameter independensi Kurator, sehingga sulit mengidentifikasi
Kurator independen atau tidak dalam melaksanakan tugasnya, dan Undang Undang Nomor
37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak
memberikan secara tertulis mengenai perlidungan hukum terhadap profesi Kurator dalam
melaksanakan tugasnya. Kesimpulan penelitian adalah: (1) independensi Kurator bukan
penyebab utama munculnya gugatan oleh debitor maupun kreditor, (2) independensi Kurator
sulit diindentifikasi, dan (3) perlindungan hukum terhadap Kurator telah diatur dalam UUD
1945 dan kode etik AKPI sebagai salah satu organisasi Kurator. Berdasarkan kesimpulan
tersebut, maka disarankan: (1) perlu diatur ketentuan mengenai sanksi dari munculnya
gugatan yang dilakukan oleh debitor maupun kreditor terhadap Kurator yang bertujuan
menghambat proses pemberesan; (2) perlu diatur ketentuan mengenai tolok ukur/parameter
independensi Kurator; dan (3) tidak perlu dibuatkan aturan khusus mengenai perlidungan
hukum terhadap profesi Kurator.
References
Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ketiga. Jakarta: Balai Pustaka.
Hartini, Rahayu. 2008. Hukum Kepailitan. Malang: UMM Press.
Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Prinst Darwan. 2002. Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata. Bandung: Citra Adtya Bakti.
Sastrawidjaja Man S. 2006. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Alumni.
Peraturan Perundang-undangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23)
Kitab Undang Undang Hukum Pidana (Staatsblad Tahun 1915 Nomor 732)
Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Kewajiban Penundaan Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433).
Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Kurator.
Kode Etik dan Standar Profesi
Kode Etik Profesi Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia.
Standar Profesi Kurator dan Pengurus.
Internet
http://bisniskeuangan.kompas.com/Dirut. Batavia.Air.Gugat.Balik.Tim.Kurator, diakses pada tanggal 18 Juli 2015.
http://digilib.unila.ac.id/8899/3/BAB%20II.pdf, diakses pada tanggall 20 Mei 2015.

Section Policies












