EPT Larangan Penerimaan Titipan Sertifikat Hak Atas Tanah oleh Notaris danKaitannya dengan Kode Etik Notaris

Authors

  • Rika Kumala Sari Rimba Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.32801/.v1i2.25

Keywords:

kode etik, larangan, sertifikat hak atas tanah, notaris

Abstract

Notaris merupakan salah satu profesi hukum yang mempunyai kode etik yang dibuat oleh Ikatan Notaris Indonesia. Adanya kode etik notaris bertujuan untuk menjaga perilaku notaris dalam menjalankan jabatannya. Dalam menjalankan jabatannya, notaris harus menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan notaris, menjaga dan membela kehormatan perkumpulan. Tetapi, dalam kenyataannya notaris sering melakukan hal yang beresiko dalam menjalankan jabatannya, yaitu dengan menerima penitipan sertifikat hak atas tanah dari para pihak. Tujuan dari penelitian untuk mengetahui larangan penerimaan titipan sertifikat hak atas tanah oleh notaris dan mengetahui hubungan keterkaitan antara larangan penerimaan titipan sertifikat hak atas tanah oleh notaris dengan kode etik notaris. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Tipe penelitian: penelitian terhadap kekosongan hukum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I), yaitu mengenai masalah penerimaan titipan tanda bukti hak kepemilikan atas tanah para pihak oleh notaris. Sifat penelitian dalam penulisan tesis ini bersifat deskriptif

References

Peraturan perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

LITERATUR

Adjie, Habib. 2008. Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. Bandung : Refika Aditama.

Anshori, Abdul Ghofur. 2009. Lembaga Kenotariatan IndonesiaPerspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta : UII Press.

Beekun, Rafik Issa. 2004. Etika Bisnis Islami. Yogyakarta : Pustaka Pel-ajar.

Budiono, Herlien. 2013. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Budiono, Herlien. 2014. Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Febrizha Avrendha, Wishnu. 2008. “Peranan Notaris dalam Pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah”. Tesis Universitas Airlangga Surabaya : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Harry Gunawan, Fransisca dkk. 2014. “Tanggung Jawab Yuridis Notaris PPAT Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penggelapan terhadap Sertifikat Tanah yang Diserahkan Para Pihak”. Artikel dalam Jurnal Ilmiah Magister Kenotariatan Universitas Udayana Volume 09.

Harahap, Yahya. 2014. Hukum Acara Perdata. Jakarta : Sinar Grafika.

Lubis, Suhrawardi K. 2012. Etika Profesi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Magnis-Suseno, Franz. 1991. Etika Dasar Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral. Yogyakarta : Kanisius.

Muchsin. 2011. “Kedudukan Notaris dan Akta Notaris di Hadapan Penegak Hukum”. Makalah disajikan pada Acara Pembekalan dan Penyegaran dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat yang Diperluas di Mataram (Lombok).

Muhammad, Abdulkadir. 1997. Etika Profesi Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Muzakkar, T. 2009. “Perbandingan Peranan Dewan Kehormatan dengan Majelis Pengawas Notaris dalam Melakukan Pengawasan setelah Keluarnya UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004”. Tesis Universitas Sumatera Utara : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Nico. 2003. Tanggungjawab Notaris Selaku Pejabat Umum. Yogyakarta: Center for Documentation and Studies of Business Law.

Prakoso, Abintoro.2015. Etika Profesi Hukum Telaah Historis, Filosofis dan Teoritis Kode Etik Notaris, Advokat, Polisi, Jaksa dan Hakim. Surabaya : LaksBang Justitia.

Santoso, Urip. 2010. Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Jakarta: Kencana.

Setiawan, Wawan. Diktat Ciri-Ciri yang Harus Dimiliki dan Unsur yang Harus Dipenuhi Bagi Seorang Notaris Ideal dan Profesional. Surabaya.

Sidharta. 2006. Moralitas Profesi Hukum, Suatu Tawaran Kerangka Berpikir. Refika Aditama

Simanjuntak, P.N.H. 2009. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Sofwan, Sri Soedewi Masjchoe. 2000. Hukum Perdata: Hukum Benda. Yogyakarta : Liberty.

Soegondo, R. Notodisoerjo. 1982. Hukum Notariat di Indonesia, Suatu Penjelasan. Jakarta: Rajawali.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2010. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sumaryono. 1995. Etika Profesi Hukum, Norma-norma bagi Penegak Hukum. Yogyakarta : Kanisius.

Sumaryono, E. 2003. Etika Profesi Hukum. Yogyakarta : Kanisius.

Sunur, Wildan Anshari. 2011. “Penyimpanan Sertifikat Tanah oleh Notaris dalam Pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah”. Tesis Universitas Airlangga

Surabaya : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Susanto, Budi. 1992. Nilai-nilai Etis dan Kekuasaan Utopis. Yogyakarta : Kanisius.

Tedjosaputro, Liliana. 1995. Etika Profesi Notaris, dalam Penegakan Hukum Pidana. Yogyakarta : Bigraf Publishing.

Tobing, GHSL. Sari Kuliah Peraturan Jabatan Notaris.

Wiranata, I Gede A.B. 2005. Dasar-Dasar Etika dan Moralitas (Pengantar Kajian Etika Profesi Hukum). Bandung : Citra Aditya Bakti.

INTERNET

Anggraeni, Fitria. Etika Profesi Seorang Notaris. www.academia.edu/6276509/ BAB_I_MAKALAH_NOTARIS. Diakses pada tanggal 02/06/2015.

Anonim. Akta Otentik Dalam Hukum Positif Indonesia. https://72legalogic. wordpress.com /20-09/03/-23/akta-otentik-dalam-hukum-positif-indonesia/. Diakses pada tanggal 27/04/2015.

Bouty, Sarah. 2014. Etika Profesi-Analisa Kasus Kode Etik Notaris. www.academia.edu/7267706/E-TIKA_PROFESI_Analisia_Kasus_Kode_Etik_Notaris. Diakses pada tanggal 20 Desember 2015.

Damang. 2013. Akta Otentik dan Akta Bawah Tangan. www.negarahuk-um.com/hukum/akta-otentik-dan-akta-bawah-tangan.html. Diakses pada tanggal 08/06/2015.

Galih. Pengertian dan Fungsi Kode Etik.https://pakdalih.wordpress.com/2009/04/07/pengertian-dan-fungsi-kode-etik/. Diakses pada tanggal 22/04/2015.

N, Sora. Pengertian Kode Etik dan Tujuannya Lengkap.www.peng-ertianku.net/2015/02/pengertian-kode-etik-dantujuannya-len-gkap.html.

Perdana, Andrean. 2013. Pengertian

Profesi,Profesional, Profesionali-sme,

Profesionalitas,Profesion-alisasi.www.

andreanperdana.com/2013/03/pengertianprofesi-profesional.html?m=1. Diakses

pada tanggal 30 Agustus 2015.

Purnomo, Herdaru. Mengintip Layanan Safe

Deposit Box di Bank.m.det-ik.com/

finance/read,2012/06/21/071426/1946

/5/mengintip-layanan-safe-depositbox-di-bank. Diakses pada tanggal 28/-

/2015.

Shobirin, Rochmat. 2015. Sertifikat

Tanah.m.suaradesa.timesindonesia.co.id/

baca/97/20150417/153456/pentingnyasertifikat-tanah-bagi-masyarakat.html.

Tobing, Leteza. Notaris sebagai PenerimaTitipan.m.hukumonline.com/klinik/

details/lt51afbd8b62

e5/notaris-sebagai-penerimatit-pan. Diakses

pada tanggal 20/08/2015.

Downloads

Published

2016-09-23

How to Cite

Rika Kumala Sari Rimba. (2016). EPT Larangan Penerimaan Titipan Sertifikat Hak Atas Tanah oleh Notaris danKaitannya dengan Kode Etik Notaris. Lambung Mangkurat Law Journal, 1(2), 180–191. https://doi.org/10.32801/.v1i2.25

Issue

Section

Articles