Permasalahan Yuridis Pasal 41 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
DOI:
https://doi.org/10.32801/.v1i2.24Keywords:
Permasalahan Yuridis Pasal 41 ayat (3), Pengadaan Tanah, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012Abstract
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui aspek keadilan bagi pihak ke 3 (tiga) dari ketentuan tentang bukti kepemilikan hak atas tanah sebagai dasar ganti kerugian pada Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif.Ketentuan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 ini tidak menjamin dan mengabaikan nilai keadilan bagi pihak ke 3 (tiga) yang dapat membuktikan sebaliknya, yaitu menutup akses pembuktian terbalik terhadap alat bukti dengan adanya kalimat “tidak dapat diganggu-gugat dikemudian hari”.
References
Abdurrahman. 2012. Perkembangan Hukum Di Indonesia Tinjauan Retrospeksi dan Prospektif. Jakarta: PT. Remaja Rosdakarya.
Ediwarman. 2003. Perlindungan Hukum Bagi Korban Kasus-Kasus Pertanahan (Legal Protection For The Victim Of Land Cases). Cet. I. Medan: Pustaka Bangsa Press.
Effendi, Bahtiar. 1985. Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya. Bandung: Alumni.
Fuady, Munir. 2005. Filsafat dan Teori Hukum Post Modern. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Gunawan, Adi K. 2002. Kamus Lengkap Inggris-Indonesia. Surabaya: Kartika.
Goesnadhie, Kusnu. 2006. Harmonisasi Hukum Dalam Perspektif Perundangundangan. Cet.1. Surabaya: JP. Books.
Harsono, Boedi. 2003. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria. Jakarta: Djambatan.
--------. 2005. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan.
--------. 2007. Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasionaled. 3. Jakarta: Universitas Trisakti.
Hasan, Djuaedah. 1996. Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Huda, Ni’matul. 2007. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Limbong, Bernhard. 2012. Hukum Agraria Nasional. Jakarta: Margaretha Pustaka.
Martin, M. Andre. 2002. Kamus Bahasa Indonesia Milenium. Surabaya: Karina.
Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Predana Media Group.
Muchsan. 1992. Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Murad, Rusmadi. 1991. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Bandung: Mandar Maju.
Noor, Aslan. 2006. Konsep Hak Milik atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Perangin, Effendi. 1991. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Prakoso, Djoko dan Budiman Adi Purwanto. 1985. Eksistensi Prona Sebagai Pelaksanaan Mekanisme Fungsi Agraria. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Salindeho, John. 1988.Masalah Tanah dalam Pembangunan. Cetakan Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Santoso, Urip. 2010. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Sitorus, Oloan. “et.al”. 2004. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Yogyakarta: Mitra Kebijakan Tanah Indonesia.
Subekti, 2005. Pokok-pokok Hukum Perdata cet. 32. Jakarta: PT Intermasa.
Sumardjono, Maria S.W. 2007. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi Edisi Revisi. Jakarta: Buku Kompas.
Sutedi, Adrian. 2012. Sertipikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.
Syahrani, Riduan. 2008. Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Section Policies












