Permasalahan Yuridis Pasal 41 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Authors

  • Putri Fransiska Purnama Pratiwi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.32801/.v1i2.24

Keywords:

Permasalahan Yuridis Pasal 41 ayat (3), Pengadaan Tanah, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui aspek keadilan bagi pihak ke 3 (tiga) dari ketentuan tentang bukti kepemilikan hak atas tanah sebagai dasar ganti kerugian pada Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif.Ketentuan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 ini tidak menjamin dan mengabaikan nilai keadilan bagi pihak ke 3 (tiga) yang dapat membuktikan sebaliknya, yaitu menutup akses pembuktian terbalik terhadap alat bukti dengan adanya kalimat “tidak dapat diganggu-gugat dikemudian hari”.

References

Abdurrahman. 2012. Perkembangan Hukum Di Indonesia Tinjauan Retrospeksi dan Prospektif. Jakarta: PT. Remaja Rosdakarya.

Ediwarman. 2003. Perlindungan Hukum Bagi Korban Kasus-Kasus Pertanahan (Legal Protection For The Victim Of Land Cases). Cet. I. Medan: Pustaka Bangsa Press.

Effendi, Bahtiar. 1985. Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya. Bandung: Alumni.

Fuady, Munir. 2005. Filsafat dan Teori Hukum Post Modern. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Gunawan, Adi K. 2002. Kamus Lengkap Inggris-Indonesia. Surabaya: Kartika.

Goesnadhie, Kusnu. 2006. Harmonisasi Hukum Dalam Perspektif Perundangundangan. Cet.1. Surabaya: JP. Books.

Harsono, Boedi. 2003. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria. Jakarta: Djambatan.

--------. 2005. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan.

--------. 2007. Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasionaled. 3. Jakarta: Universitas Trisakti.

Hasan, Djuaedah. 1996. Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Huda, Ni’matul. 2007. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Limbong, Bernhard. 2012. Hukum Agraria Nasional. Jakarta: Margaretha Pustaka.

Martin, M. Andre. 2002. Kamus Bahasa Indonesia Milenium. Surabaya: Karina.

Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Predana Media Group.

Muchsan. 1992. Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Murad, Rusmadi. 1991. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Bandung: Mandar Maju.

Noor, Aslan. 2006. Konsep Hak Milik atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Perangin, Effendi. 1991. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Prakoso, Djoko dan Budiman Adi Purwanto. 1985. Eksistensi Prona Sebagai Pelaksanaan Mekanisme Fungsi Agraria. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Salindeho, John. 1988.Masalah Tanah dalam Pembangunan. Cetakan Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Santoso, Urip. 2010. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Sitorus, Oloan. “et.al”. 2004. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Yogyakarta: Mitra Kebijakan Tanah Indonesia.

Subekti, 2005. Pokok-pokok Hukum Perdata cet. 32. Jakarta: PT Intermasa.

Sumardjono, Maria S.W. 2007. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi Edisi Revisi. Jakarta: Buku Kompas.

Sutedi, Adrian. 2012. Sertipikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.

Syahrani, Riduan. 2008. Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Downloads

Published

2016-09-23

How to Cite

Pratiwi, P. F. P. . (2016). Permasalahan Yuridis Pasal 41 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Lambung Mangkurat Law Journal, 1(2), 170–179. https://doi.org/10.32801/.v1i2.24

Issue

Section

Articles