Kedudukan Basyarnas Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/Puu-X/2012)
DOI:
https://doi.org/10.32801/.v1i2.22Keywords:
Syariah Badan Arbitrase Bangsa, Sengketa perbankan SyariahAbstract
Subyek penelitian dalam tesis ini difokuskan pada prinsip arbitrase syariah dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Penelitian dilakukan setelah UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UUPS 2008) tersedia pilihan forum bagi bank syariah dan klien mereka untuk menyelesaikan perselisihan mereka melalui arbitrase syariah. Pilihan forum dilakukan melalui kesepakatan yang dirumuskan dalam kontrak. Meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93 / PUU-X / 2012 telah menyatakan bahwa penjelasan Pasal 55 ayat (2) dari UUPS / 2008 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, validitas arbitrase syariah sebagai pilihan dari forum dapat selalu digunakan dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Sesuai dengan norma-norma yang dirumuskan dalam Pasal 55 ayat (2) dari UUPS / 2008, arbitrase syariah sebagai pilihan forum di luar pengadilan agama diperbolehkan untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah ketika ada perjanjian tertulis antara pihak yang berkonflik, ada dewa prinsip di dalamnya, perjanjian arbitrase menjadi kewenangan dasar arbitrase syariah, rekonsiliasi adalah tujuan menetap sengketa melalui arbitrase syariah untuk menjaga hubungan baik antara pihak yang berkonflik, putusan arbitrase syariah adalah final dan mengikat ;, arbiter adalah non-blok dan Muslim; dan terakhir, ada prinsip rahasia di dalamnya.
References
Literatur/Buku-Buku
Al-Zarqa, Musthafa Ahmad. 1998. Peradilan Agama Dalam Meny-elesaikan Sengketa Syariah menurut Al Fi’il Al Dharr Al Dhaman Fih, Dar’al Qalam, Yogyakarta: Damaskus Pers.
Anshori, Abdul Ghofur. 2009. Hukum Perbankan Syariah (Undang-Undang No. 21 Tahun 2008), Bandung: PT. Refika Aditama.
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syari’ah, Dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani Press.
Barkatullah, Abdul Halim. 2011. Hukum Lembaga Ekonomi Syariah di Indonesia, Bandung:Nusa Media.
Dirdjosisworo, Soedjono. 1994. Kejahatan Bisnis (Orientasi dan Konsepsi). Bandung: Penerbit Mandar Maju.
Ibrahim, Johannes. 2007. Bank sebagai Lembaga Intermediasi Dalam Hukum Positif. Bandung: CV. Utomo.
Kansil, CST. 1986. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Kasmir, 2005, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media.
Salam, Moch. Faisal. 2007. Penyelesaian Sengketa Bisnis Secara Nasional Dan Internasional, Bandung: Mandar Maju.
Sumantoro. 1986. Hukum Ekonomi. Jakarta:Universitas Indonesia Pers.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Sumitro, Warkum. 1996. Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait. Jakarta: Rajawali Pers.
Sudarsono, Budi. 2003, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Yogy-akarta: Persada
Taufiq, 2006.Sumber hukum Ekonomi Syari’ah, Jakarta: UI Pers.
Wirdyaningsih, 2005, Bank Dan Asuransi Islam Di Indonesia, Jakarta: Kencana.
Peraturan Perundang-undangan
KUH Perdata (Staatsblad 1847 Nomor 23) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan (Lembaran Negara Republik Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Sebagaimana diperbaharui UndangUndnag Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 20-08 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3780)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5034)
Undang-undang Nomor 50 Tahun 20-09 Tentang Perubahan Kedua atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50-78)
Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Eksekusi Putusan Basyarnas.
Keputusan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor: Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003 Tentang Perubahan Lembaga Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) diubah menjadi Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (BASYARNAS)
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012
Kamus/Internet
Badudu, J. S. 1999. Kamus besar bahasa Indonesia, Jakarta: Pusta-ka Raya.
Anonim.http://www.mui.or.id/content/sejarah-BASYARNAS, Sejarah Basyarnas, terakhir diakses pada tanggal 15 Agustus 2015.
Tim Publikasi. 2013. Kumpulan Penelitian Tesis. www.undip.ac.-id. Diakses tanggal 15 Agus-tus 2015.
Tim Publikasi. 2013. Kumpulan Tesis Pasca Sarjana. Sumber: ww-w.ui.ac.id. Diakses Tanggal 15 Agustus 2015

Section Policies












