Implikasi Hukum Program Percepatan Pendaftaran Tanah dalam Kebijakan Reforma Agraria (Program Sertipikat Tanah Sistematis Lengkap)
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sinkronisasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 dengan Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 dan Implikasi sertifikat Hak Atas Tanah dengan adanya Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 Terhadap Kepastian Kempemilikan Tanah tersebut Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa : Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah menjelaskan tentang pembuktian hak lama dan hak baru untuk menjadi syarat pendaftaran tanah pertama kali aik untuk pendaftaran tanah secara sporadik maupun secara sistematik. Sementara itu pemerintah membuat suatu program pada tahun 2017 untuk percepatan pendaftaran tanah di Indonesia sehingga dikeluarkan Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap ,namun Peraturan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 mengenai pembuktian hak baik yang lama maupun hak baru. Peraturan Menteri ini menggantikan Surat pemilikan tanah sebagai riwayat tanah dengan surat pernyataan yang dibuat sendiri,apaila tanah tersebut bukti pemilikanya hilang atau tidak ada sama sekali. Kedua, Sertifikat hak atas tanah yang terbit berdasarkan Peraturan Menteri tersebut menimbulkan implikasi positif dan negatif. Implikasi positif berkaitan dengan kembalinya kepercayaan masyarakat terhadap BPN. Implikasi negatif berkaitan dengan produk sertifikat tanah yang dikeluarkan dengan syarat pendaftaran yang tidak lengkap maka akan memperesar kemungkinan terjadinya konflik tanah kedepannya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bahrul, Amal. 2017. Hukum Tanah Nasional, Jakarta: Thafa Media Chomzah,Ali Achmad. 2003. Hukum Agraria (pertanahan) Indonesia Jilid 1. Jakarta: Prestasi Pustaka
Kalo, Syafruddin. “Aspek dan Implikasi Hukum dalam Pendaftaran Tanah dan Penertiban Sertipikat Hak-Hak atas Tanah”, dihttp://www.hukumonline.com/berita/ baca/hol19216/aspek-dan-implikasihukum-dalam-pendaftaran-tanah-danpenertiban-sertipikat-hak-hak-atas-tanah, diakses Tanggal 5 Mei 2018
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian, Yogyakarta: Kencana
ND, Mukti Fajar danYulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Sinaga, Petrus.”Kepastian Hukum Sertipikat Hak Atas Tanah”, dihttps://media. neliti.com/media/publications/164983ID-kepastian-hukum-sertipikat-hak-atastanah.pdf, diakses Tanggal 5 Mei 2018
Susanti, Dyah Ochtorina dan A’an Efendi. 2014. Penelitian (Legal Research). Jakarta: Sinar
Yuliyanti, I., Qamariyanti, Y., Mahyuni. 2018. “Akibat Hukum Keterlambatan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Terhadap Akta Yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah” Lambung Mangkurat Law Journal, 3(1): 97
Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
DOI: https://doi.org/10.32801/lamlaj.v4i1.80
DOI (PDF): https://doi.org/10.32801/lamlaj.v4i1.80.g180
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lambung Mangkurat Law Journal has been indexed by:
Member Of
Plagiarism Detection by
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
<img