Permasalahan Yuridis Pasal 41 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Abstract
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui aspek keadilan bagi pihak ke 3 (tiga) dari ketentuan tentang bukti kepemilikan hak atas tanah sebagai dasar ganti kerugian pada Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif.Ketentuan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2012 ini tidak menjamin dan mengabaikan nilai keadilan bagi pihak ke 3 (tiga) yang dapat membuktikan sebaliknya, yaitu menutup akses pembuktian terbalik terhadap alat bukti dengan adanya kalimat “tidak dapat diganggu-gugat dikemudian hari”.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32801/lamlaj.v1i2.17
DOI (PDF): https://doi.org/10.32801/lamlaj.v1i2.17.g16
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lambung Mangkurat Law Journal has been indexed by:
Member Of
Plagiarism Detection by
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
<img