Tinjauan Yuridis Pengaturan Sanksi Pidana dalam Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo
Abstract
Politik hukum pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo sejak dibentuk tahun 2000, politik hukumnya masih bercita rasa pemidanaan, hal itu tercermin dari adanya pengaturan sanksi pidana yang bukan hanya melebihi dari ketentuan pembebanan sanksi pidana, melainkan juga kesalahan dalam merujuk ketentuan yang menentukan kualifikasi sebuah tindakan dibebankan sanksi pidana atau tidak. Tujuan penulisan ini adalah untuk menguraikan pengaturan sanksi pidana dalam Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan statuta dan konseptual. Hasilnya ditemukan bahwa adanya peraturan daerah yang merujuk bukan pada pasal yang memuat tentang perbuatan hukum, melainkan merujuk pada BAB yang di dalamnya terdapat pasal-pasal yang umum dan tidak memuat perbuatan hukum yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan pidana, itu tercermin dari peraturan daerah tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di samping itu, terdapat juga peraturan daerah yang pembebanan sanksi pidananya melebihi dari ketentuan pengaturan sanksi yang dapat diatur dalam peraturan daerah, dimana pembebanan sanksi pidana kurungan 3 (tiga) tahun dan denda Rp. 500.000.000, padahal ketentuan dalam undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Permendagri tentang pembentukan produk hukum daerah hanya membatasi pembebanan sanksi pidana maksimal 6 (enam) bulan kurungan, dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Mahkamah Konstitusi. Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses dan Hasil Pembahasan 1999-2002. Jakarta: Sekretariat dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010.
Novendri M Nggilu. Desain Politik Hukum Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Guna Mewujudkan Good Regulation. Gorontalo: Penelitian Kolaboratif Pendanaan Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, 2019.
Esmi Warasih. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2012.
Jurnal
Faujan, Muhammad (Ed). “Perumusan Ketentuan Pidana Dalam Pembentukan Peraturan Daerah (Studi di Kabupaten Purbalingga)” Jurnal Dinamika Hukum 8, No. 1 (2008): 154-165. http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/view/60
Nur Ainiyah Rahmawati, “Hukum Pidana Indonesia: Ultimum Remedium atau Primum Remedium”, Jurnal Recidive 2, No. 1 (2013): 39-44. https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/32002
Sihombing, N.A.M, Eva. “Problematika Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah” Jurnal Legislasi Indonesia 13, No. 3 (2016): 285-296. http://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/156
Suharjono, Muhammad. “Pembentukan Peraturan Daerah Yang Responsif Dalam Mendukung Otonomi Daerah” DiH : Jurnal Ilmu Hukum 10, No. 19 (2014): 21-37. http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/281/0
Suharyo. “Pembentukan Peraturan Daerah dan Penerapan Sanksi Pidana Serta Problematikanya” Jurnal Rechtsvinding, Media Pembinaan Hukum Nasional 4, No. 3 (2015): 431-447. https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/15
Internet
“Selain Over Capacity, 643 Napi di Lapas Gorontalo Hanya Dijaga 8 Petugas” detik news. Accessed 18 May, 2020. https://news.detik.com/berita/d-3224090/selain-over-capacity-643-napi-di-lapas-gorontalo-hanya-dijaga-8-petugas
Peraturan Perundang-Undangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
DOI: https://doi.org/10.32801/lamlaj.v5i2.150
DOI (PDF): https://doi.org/10.32801/lamlaj.v5i2.150.g209
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lambung Mangkurat Law Journal has been indexed by:
Member Of
Plagiarism Detection by
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
<img